Apakah Boleh Menggunakan Tanah untuk Mandi Junub Jika Air Terbatas?
Apa yang sebaiknya dilakukan jika kita tidak menemukan air saat berada dalam keadaan junub?
Mandi junub merupakan ritual yang harus dilakukan ketika seseorang mengalami keluarnya air mani, baik secara sengaja maupun tidak. Selain itu, mandi junub juga diwajibkan bagi mereka yang telah melakukan hubungan intim, meskipun tidak terjadi ejakulasi.
Oleh karena itu, siapa pun yang mengalami kondisi tersebut perlu melakukan mandi besar untuk menghapus hadas besar. Namun, terdapat beberapa permasalahan terkait pelaksanaan mandi junub, terutama pada musim kemarau ketika pasokan air sangat terbatas atau bahkan tidak ada sama sekali.
-
Kenapa Mandi Junub penting dalam Islam? Doa mandi besar dan artinya tentu peting untuk diketahui oleh semua umat Islam. Mandi besar disebut juga sebagai mandi junub, dengan tujuan bersuci dari hadas besar.
-
Bagaimana cara mandi wajib? Berikut adalah langkah-langkah detail melakukan mandi wajib setelah haid: Membaca niat mandi wajib setelah haid Ucapkan niat dalam hati: 'Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal haidhi fardhan lillaahi ta’aalaa' (Saya berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar dari haid, fardhu karena Allah Ta’ala).
-
Apa yang dimaksud mandi wajib? Mandi wajib atau yang juga dikenal sebagai mandi junub, merupakan suatu tindakan pembersihan diri yang diwajibkan bagi individu yang telah mengalami keadaan junub, yaitu setelah melakukan hubungan intim atau keluarnya mani.
-
Bagaimana cara melakukan mandi taubat? Mengutip dream.co.id, cara mandi taubat sebenarnya sama seperti mandi wajib setelah berhubungan badan. Yang membedakannya hanyalah bacaan niatnya.
Situasi ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, sebagaimana yang diungkapkan dalam sebuah artikel di laman NU Online.
"Bagaimana cara mandi (junub) jika kita tidak menemukan air yang memenuhi syarat atau keterbatasan pasokan air?," demikian pertanyaan yang muncul dan dikutip dari laman NU Online, pada Minggu (12/01/2025).
Mandi Wajib Dapat Dilakukan Meskipun Tidak Tersedia Air
Dalam ajaran Islam, terdapat dua jenis hadats, yaitu hadats besar (junub) yang mengharuskan seseorang untuk mandi besar, dan hadats kecil yang memerlukan wudhu. Mandi besar dan wudhu adalah cara untuk bersuci dari hadats dengan memanfaatkan air.
Namun, dalam situasi di mana air tidak tersedia, baik karena kekurangan pasokan, kondisi sakit, atau perjalanan tertentu yang diatur dalam kitab fiqih, orang yang mengalami hadats besar maupun kecil dapat melakukan tayamum sebagai alternatif.
Oleh karena itu, bagi orang junub yang tidak dapat menemukan air, tayamum bisa menjadi pengganti mandi besar atau mandi junub, sesuai dengan penjelasan berikut:
والثاني والثالث مسح الوجه ومسح اليدين مع المرفقين ويكون مسحهما بضربتين الأولى للوجه والثانية لليدين والرابع الترتيب بين الوجه واليدين، ولا فرق في ذلك بين أن يكون التيمم بدلا عن وضوء أو غسل أو غسل عضو
Artinya, "Kedua dan ketiga adalah mengusap wajah dan mengusap kedua tangan hingga siku. Usapan pada keduanya dilakukan dengan dua tepukan, tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk kedua tangan. Keempat tertib tepukan pada wajah dan kedua tangan. Tidak ada bedanya pada semua itu apakah tayamum sebagai pengganti wudhu, pengganti mandi wajib, atau pengganti basuhan anggota wudhu," (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-As'adiyyah: 2014 M/1434 H], halaman 25).
Tayamum Sebagai Pengganti Wudhu dan Mandi Junub
Tayamum dalam Perspektif Fiqih
Tayamum, baik dari segi bahasa maupun istilah, telah dibahas dalam berbagai kitab fiqih. Salah satunya adalah dalam Kitab Kifayatul Akhyar yang menjelaskan bahwa tayamum merupakan alternatif untuk bersuci dari hadats kecil dan hadats besar, sebagai pengganti wudhu dan mandi besar atau mandi junub. Dalam konteks ini, tayamum menjadi solusi ketika air tidak tersedia.
Secara linguistik, tayamum berarti tujuan atau maksud. Misalnya, jika seseorang berkata, 'Yammamaka fulanun bil khairi', itu menunjukkan bahwa si fulan memiliki niat baik terhadapmu. Sementara itu, dalam syariat, tayamum diartikan sebagai tindakan menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat tertentu.
Dasar hukum tayamum terdapat dalam firman Allah yang tercantum dalam Surat Al-Maidah ayat 6, yang berbunyi:
"Lalu kalian tidak menemukan air, maka hendaklah bertayamum dengan debu yang suci.' Ibnu Abbas ra juga menjelaskan, 'Maknanya jika kalian sakit, tayamumlah. Jika kalian bersafari, tayamumlah. Dan kalian tidak menemukan air, tayamumlah,' " (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 42).
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul