Perdana, Pemkot Medan Segera Terapkan Pembayaran Parkir dengan e-Money
Merdeka.com - Untuk mengatasi masalah pengelolaan parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melakukan inovasi baru yakni dengan menggandeng pihak ketiga dengan sistem bagi hasil dan menggunakan e-money.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 45/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum yang ditandatangani Wali Kota Medan Bobby Nasution 17 September 2021 lalu.
Dalam sistem pengelolaan yang baru ini, baik perorangan maupun perusahaan, boleh terlibat dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis pada Senin (20/9).
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Mengapa Pemkot Medan melakukan penyesuaian cascading program? Dalam menangani permasalahan kemiskinan ekstrem dan penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan penyesuaian cascading program-program yang berhubungan langsung dengan rencana aksi terpadu kemiskinan ekstrem sekaligus penurunan tingkat pengangguran terbuka sehingga program-program pembangunan lebih terarah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
-
Apa penghargaan yang diraih Kota Medan? Kota Medan kembali diperhitungkan dalam bidang penanganan kebersihan dan lingkungan hidup setelah belasan tahun absen dalam penghargaan Adipura.
-
Apa strategi Pemkot Medan untuk menangani kemiskinan ekstrem? Adapun strategi yang dilakukan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, jelas Bobby Nasution, yakni peningkatan pendapatan masyarakat melalui peningkatan keterampilan calon tenaga kerja, pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui penyediaan makanan tambahan kepada anak penderita stunting sekaligus sosialisasi pencegahan stunting serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui pengentasan wilayah kumuh, pembangunan infrastruktur yang mempermudah aktivitas perekonomian dan lain sebagainya.
-
Bagaimana cara kota medan membersihkan sungai? Dengan berbagai peralatan di antaranya cangkul, garpu, parang, serta mesin pemotong rumput, para aparat Kodim 0201 dan pegawai perangkat daerah Pemkot Medan berbaur melakukan pembersihan.
-
Kapan Pemkot Medan membahas tentang strategi ini? Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution menjawab Pemandangan Umum Fraksi-PDI Perjuangan (F-PDI Perjuangan) DPRD Medan yang disampaikan Roby Barus dalam Tanggapan Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (28/8).
"Di jalan kelas satu besaran bagi hasilnya 60 persen untuk pengelola dan 40 persen ke kas Pemkot Medan. Sedangkan jalan kelas dua pembagian hasilnya 65 persen untuk pengelolaan Ndan 35 persen untuk pendapatan asli daerah (PAD)," kata Iswar, dilansir dari Antaranews.
Metode Non Tunai
Iswar mengatakan, pembayaran dengan metode non tunai akan segera diterapkan di Kota Medan. Nantinya pembayaran ini dilakukan tidak hanya berpatok terhadap satu atau dua aplikasi saja.
Namun, pihaknya juga tengah menyiapkan pembayaran menggunakan kartu tol. Sebab, tidak semua pengendara sepeda motor atau mobil memiliki aplikasi tersebut.
"Ada juga pengendara mobil itu bukan pemilik, tapi sopir. Kalaupun ada aplikasi, saldonya itu kebanyakan punya pribadi. Makanya pembayaran pakai kartu tol juga disiapkan, rata-rata yang punya mobil ada kartu tol. Dan juga kartu tolnya harus siap menampung pembayaran dari banyak bank, bukan hanya satu, ini untuk memudahkan," jelasnya.
Uang retribusi dari pembayaran parkir tersebut nantinya langsung masuk ke bank dan pihak bank lah yang akan membagikan sesuai dengan kesepakatan.
Sistem Bagi Hasil
Sementara itu, untuk pembagian hasil uang retribusi parkir tersebut akan dibedakan berdasarkan kelas, yakni jalan kelas satu dan dua. Perbedaan ini dikarenakan adanya perbedaan tarif kendaraan yang parkir. "Kelas satu lebih besar tarif parkir kendaraan, tiga ribu untuk mobil dan dua ribu sepeda motor. Kelas dua, mobil hanya dua ribu, sepeda motor seribu," jelas Iswar.Selain itu, setiap pengelola nantinya bisa memegang lebih dari satu ruas jalan. "Setiap jalan akan dihitung potensinya. Contoh di Jalan X yang merupakan kelas satu, potensi kutipan parkirnya rata-rata satu juta perhari. Berarti ke kas Pemko Medan itu Rp400 ribu, ke pengelola Rp600 ribu. Misalnya di atas satu juga, tetap dihitung 40 persen dari pendapatan kotor. Misalnya yang diperoleh di bawah satu juta, pengelola tetap harus bayar Rp400 ribu, kekurangannya diambil dari deposito yang telah disetorkan sebelumnya," tambahnya.
Keberadaan Tukang Parkir
Iswar mengatakan, nanti di ruas-ruas jalan masih akan disediakan juru parkir, namun jumlahnya tergantung dari pengelola. Pengelola yang akan menetapkan kebutuhan di lapangan, salah satunya mengenai adanya juru parkir dan kesejahteraannya. "Jukir dan segala macam kebutuhan di lapangan itu dari pengelola. Makanya sistem efisiensi harus mereka pikirkan. Jukir harus ada gaji tetapnya, besaran gajinya itu kesepakatan antara pengelola dan jukir. Begitu juga dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, harus didaftarkan oleh pengelola. Kalau ada yang berminat silakan daftarkan diri ke kami," ujarnya. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Juru parkir nakal yang melakukan pemungutuan secara manual telah diamankan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan
Baca SelengkapnyaBobby Nasution akhirnya buka suara soal jukir main judi online menggunakan mesin pembayaran e-parking.
Baca SelengkapnyaBandara I Gusti Ngurah Rai Bali bakal memberlakukan pembayaran parkir secara non tunai.
Baca Selengkapnya"Karena saya melakukan parkir dengan QRIS ini untuk menaikkan pendapatan mereka (Jukir) secara jelas."
Baca SelengkapnyaLangkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bank DKI untuk memfasilitasi transaksi non-tunai untuk pembayaran pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaTarif parkir Jakarta 2024 naik: Rp7.500/jam di lokasi termahal, tarif disinsentif untuk uji emisi.
Baca SelengkapnyaSetiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.
Baca SelengkapnyaBerbagai inovasi perbankan digital turut berkontribusi mendorong pertumbuhan Bank DKI secara berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaMartiPay merupakan fitur pembayaran yang terdapat di aplikasi MyMRTJ dengan sejumlah keunggulan seperti promo menarik.
Baca SelengkapnyaPeluncuran e-money ini tidak hanya untuk mendukung pembangunan IKN saja, melainkan ini sebagai langkah Mandiri untuk melakukan transformasi digitalisasi.
Baca SelengkapnyaKerja sama dengan PT ATDXT Teknologi Indonesia merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem digital di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemilik tanah biasanya akan merekrut seorang juru parkir untuk dipekerjakan dalam usahanya.
Baca Selengkapnya