Sejumlah Juru Parkir Nakal Diamankan Dishub Kota Medan, Beraksi di Zona e-Parking
Juru parkir nakal yang melakukan pemungutuan secara manual telah diamankan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan
Dinas Perhubungan Kota Medan menertibkan serta mengamankan pelaku juru parkir "nakal" yang beraksi di zona e-Parking.
Sejumlah Juru Parkir Nakal Diamankan Dishub Kota Medan, Ternyata karena 'Mangkal' di Zona e-Parking
Menyalahi Aturan
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, pengamanan sejumlah juru parkir ini karena telah menyalahi aturan serta Prosedur Operasi Standar (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ada sejumlah juru parkir yang diamankan. Karena beroperasi di zona e-parking, sementara mereka melakukan pemungutan secara manual,"
kata Iswar Lubis mengutip dari Antara, Rabu (26/7).
Praktik pemungutan parkir liar ini berada di Jalan Jambi tepat di belakang Yayasan Perguruan Sutomo. Para juru parkir berhasil diamankan Dishub Kota Medan setelah menertibkan parkir berlapis di kawasan tersebut.
Tetapkan 15 Perusahaan
Iswar Lubis menambahkan, saat ini ada 15 perusahaan yang berhak mengutip e-Parking di 65 titik yang sudah teken kontrak sejak 11 Februari 2022 lalu. Selain itu, Pemkot Medan sudah menetapkan 65 ruas jalan tersebut untuk menghindari pungli dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Seorang juru parkir e-Parking dilarang menerima retribusi parkir secara tunai,"
"Lokasi ini sudah berulang kali menjadi catatan kita, banyak laporan dan hari ini kita tertibkan,"
Ucap Kepala Dishub Medan
Sumber Kemacetan
Dengan adanya praktik parkir berlapis memicu terjadinya penumpukan kendaraan atau kemacetan di kawasan tersebut. Seperti pengakuan seorang warga sekitar yang mengeluh sering terjadi kemacetan saat jam pulang sekolah. Ia mengapresiasi tindakan Dishub Kota Medan untuk menindak praktik parkir berlapis.