Residivis adalah Orang yang Pernah Dihukum, Begini Penjelasannya
Merdeka.com - Tindak kejahatan merupakan fenomena yang umum di masyarakat terlepas dari ringan atau pun berat kejahatan tersebut.
Menurut Kartono (2014) dalam Jurnal Empati, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoral), merugikan masyarakat, sifatnya asosiasi dan melanggar hukum serta undang-undang pidana.
Suatu tindak kejahatan dilakukan oleh pelaku kejahatan, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan melanggar hukum pidana atau peraturan yang berlaku di teritori di mana pelanggaran dilakukan, kemudian diadili dan dijatuhi hukuman dalam suatu prosesi peradilan.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Apa pengertian dari kata ulang? Kata ulang atau reduplikasi merupakan proses pengulangan kata atau unsur kata dalam bahasa Indonesia. Bentuk kata ulang dalam bahasa Indonesia memiliki beragam jenis dan makna.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa residivis ini kembali memproduksi ekstasi? Setelah AI bebas pada bulan Januari lalu, dia melanjutkan profesi lama menjadi pelaku narkoba.
-
Kenapa penambang timah ilegal sering kembali? 'Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi,' ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Apa definisi resume? Pengertian resume adalah suatu dokumen formal yang dibuat oleh pelamar kerja untuk merinci kualifikasi dan kompetensi pribadi untuk suatu posisi pekerjaan.
Sanksi pidana merupakan suatu dasar untuk merehabilitasi perilaku dari pelaku perbuatan pidana tersebut, namun sanksi pidana tersebut masih belum memberikan efek jera terhadap pelaku perbuatan pidana, sebab orang justru menjadi lebih jahat setelah menjalani pidana penjara.
Inilah yang menjadi salah satu faktor dominan munculnya seseorang setelah menjalani pidana penjara melakukan kejahatan lagi yang sejenis atau oleh undang-undang dianggap sejenis yang tidak lewat waktu 5 (lima) tahun atau disebut sebagai recidive.
Residivis adalah istilah dalam hukum untuk jenis kejahatan yang tidak dapat dihentikan akan tetapi hanya dapat dicegah. Dalam Kamus Bahasa Indonesia (2008), istilah residivis diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa atau biasa disebut penjahat kambuhan.
Berikut selengkapnya tentang residivis yang perlu diketahui:
Apa itu Residivis?
Salah satu konsep yang paling mendasar dalam sistem peradilan pidana adalah residivisme. Residivis berasal dari bahasa Prancis yang di ambil dua kata latin, yaitu re dan co, re berarti lagi dan cado berarti jatuh. Maka recidivis berarti suatu tendensi berulang kali hukum karena telah berulang kali melakukan kejahatan, dan mengenai resividis adalah berbicara tentang hukum yang berulang kali sebagai akibat perbuatan yang sama atau serupa.
Residivis adalah orang yang melakukan kejahatan berulang kali. Artinya orang tersebut setelah menerima hukuman atas kejahatan yang dilakukan kembali kembali ke perilaku kriminal.
Dia terbiasa melakukan kejahatan. Misalnya, seseorang melakukan pembunuhan dan untuk ini dia dipenjara dan setelah selesai hukuman ketika dia keluar dari penjara dia melakukan pembunuhan lagi.
Sebagai akibat dari pengulangan kejahatan yang ditangkap kembali, hukuman kembali terjadi. Residivis adalah orang-orang yang memiliki cukup keberanian untuk melakukan kejahatan lagi dan lagi bahkan setelah menerima hukuman. Mereka tetap selalu sengaja melakukan kejahatan secara terus menerus dengan cara yang diperhitungkan.
Sebagai suatu istilah hukum, pelaku pengulangan delik atau recidivist disebut juga menggunakan istilah “bromocorah”.
Andi Hamzah dalam bukunya “Terminologi Hukum Pidana” memberi makna bromocorah sebagai “orang yang mengulangi delik dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang; misalnya, perbuatan melakukan delik lagi dalam jangka waktu 12 tahun sejak putusan hakim yang berkekuatan hukum yang tetap atau sejak pidana dijalani seluruhnya, atau sebagainya”.
Penyebab Residivisme
Penyebab residivisme adalah kombinasi dari faktor personal, sosiologis, ekonomi, dan gaya hidup. Berikut ini adalah penyebab residivisme yang kerap terjadi:
Pendidikan yang kurangKurangnya pendidikan seseorang membuatnya menjadi residivis. Misalkan mengambil contoh dua orang, satu orang mendapatkan pendidikan, mengembangkan keterampilannya, mempelajari hal-hal baru sedangkan orang lain tidak mendapatkan pendidikan yang layak sehingga ia tetap tidak terampil.
Akibatnya dalam dunia persaingan saat ini yang kemudian tidak dapat berdiri dengan orang yang memiliki keterampilan yang cukup. Jadi untuk mencari nafkah, orang-orang mulai memanjakannya dalam kegiatan kriminal.
KemiskinanSalah satu penyebab kemiskinan adalah pengangguran. Untuk menjalankan mata pencaharian seseorang memilih satu atau lain cara untuk mendapatkan uang dan sebagian besar waktu ditemukan bahwa orang tersebut memanjakan dirinya dalam kegiatan kriminal.
Juga ditemukan bahwa pelaku setelah keluar dari penjara mereka menghadapi penolakan. Orang-orang menolak pelaku karena aktivitas kriminal mereka di masa lalu.
Hanya masyarakat yang tidak mengizinkan pelaku untuk melakukan reformasi. Akibatnya mereka kesulitan mencari uang dan menjalankan mata pencaharian yang berujung pada kemiskinan. Dengan demikian, mereka kembali melakukan tindak kriminal.
Tidak mengubah gaya hidup atau lingkaran sosialnyaUntuk seorang pelaku rehabilitasi yang berhasil setelah mulai dibebaskan harus menjauhkan diri dari semua orang yang terlibat dalam kegiatan kriminal. Jika pelaku tetap bersama orang yang terlibat dalam jenis tindak pidana tersebut, maka kemungkinan besar orang tersebut dapat kembali untuk melakukan jenis kejahatan tersebut lagi.
Namun permasalahannya adalah setelah pelaku dibebaskan dari penjara, menjadi sulit bagi pelaku untuk mendapatkan teman baru karena semua teman baru akan mengabaikannya untuk kegiatan kriminalnya di masa lalu. Dengan demikian pelaku kembali ke teman lama yang terlibat dalam kegiatan kriminal.
Depresi dan KehancuranPelaku menderita masalah mental yang serius di penjara dan tanpa perawatan yang tepat mereka dibebaskan. Bahkan setelah dibebaskan mereka menghadapi banyak stigma seperti pengangguran, ketidaktahuan, kurangnya dukungan yang memaksa mereka untuk masuk ke dalam keadaan depresi yang lebih dalam dan menyebabkan melibatkan diri mereka sendiri dalam penggunaan narkoba dan terlibat dalam kegiatan kriminal.
Tidak Rehabilitasi yang Tepat
Penjara menyatakan bahwa tujuan mereka adalah untuk merawat dan merehabilitasi mereka. Tetapi ditemukan bahwa pelanggar tidak direformasi dengan benar. Di penjara para pelanggar menderita tekanan mental. Jadi setelah keluar dari penjara mereka kembali bergabung dengan kegiatan kriminal. (mdk/amd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram dengan para pelaku tindak pidana narkoba yang bolak-balik masuk penjara dan tidak pernah ada kapoknya.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaPara pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas Super Maximum Security.
Baca Selengkapnya