Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sumut Resmi Tetapkan UMK Tahun 2022, 6 Daerah Ini Tak Alami Perubahan

Sumut Resmi Tetapkan UMK Tahun 2022, 6 Daerah Ini Tak Alami Perubahan Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Besaran upah minimum untuk 22 kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di Sumatra Utara (Sumut) telah ditetapkan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Penetapan ini berdasarkan usulan dari bupati/wali kota.

Dari UMK tahun 2022 tersebut, ada enam daerah di Sumut yang tidak mengalami perubahan alias sama dengan UMK tahun sebelumnya. Keenam daerah tersebut yakni Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Batubara, dan Langkat.

"Penetapan UMK ini merupakan usulan bupati/wali kota. Karena hal ini sudah terlebih dahulu dibahas di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota masing-masing daerah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Baharuddin Siagian pada Jumat (3/12).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga telah menetapkan UMP Sumut Tahun 2022 menjadi sebesar Rp2.522.609,94. Nominal tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp23.126,94 atau 0,93 persen dibandingkan UMP tahun ini.

Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.

Daftar UMK Kabupaten/Kota di Sumut

Dari 22 UMK yang telah ditetapkan mengalami kenaikan, UMK Medan yang paling besar yakni 1,22 persen atau Rp40.778,08 menjadi Rp 3.370.645,08. Kemudian diikuti dengan daerah lain, yakni Deli Serdang Rp3.188.592,42 (tetap), Serdang Bedagai Rp869.292 (tetap), Binjai Rp2.630.684,46 (naik 0,60 persen Rp15.903,41), Langkat Rp2.711.000 (tetap), Karo Rp3.078.762,16 (naik 0,27 persen Rp8.407,77), Tebing Tinggi Rp2.565.424,01 (naik 1,08 persen Rp27.548,29) dan Pematangsiantar Rp2.523.361,42 (naik 0,87 persen Rp21.842,42).

Kemudian Batubara Rp3.191.570,99 (tetap), Asahan Rp2.819.625,10 (naik 0,17 persen Rp 4.890,20), Labuhanbatu Utara Rp2.872.440,81 (naik 0,10 persen Rp3.147,97), Labuhanbatu Rp2.904.569,75 (naik 0,32 persen Rp9.280,48), Labuhanbatu Selatan Rp2.938.260,06 (naik 0,24 persen Rp7.290,06), Padanglawas Rp2.758.828,39 (naik 0,83 persen Rp22.828,39) dan Padanglawas Utara Rp2.768.094,85 (naik 0,01 persen Rp310,85).

Lalu Tapanuli Selatan Rp2.903.042,34 (tetap), Padangsidempuan Rp2.704.365,86 (naik 1,05 persen Rp28.156,86), Toba Rp2.701.117,36 (naik 1,21 persen Rp32.502,59), Humbang Hasundutan Rp2.538.345,54 (naik 0,56 persen Rp14.312,77), Tapanuli Tengah Rp2.830.884,32 (tetap), Sibolga Rp3.006.826,50 (naik 0,09 persen Rp2.826,50) dan Gunungsitoli Rp2.610.347,98 (naik 0,27 persen Rp7.102,03).

Pertimbangan Penetapan UMP

Sementara itu, untuk penetapan UMP, Baharuddin menjelaskan, penetapan UMP tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha. Dari besaran UMP 2021 yakni Rp2.499 423, ada kenaikan sebesar Rp23.186,94 atau 0,93 persen. "Kondisi hari ini inflasi, dan pertumbuhan ekonomi rendah. Kita lihat sekarang pertumbuhan ekonomi kita 0,88 persen, ini data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang mengeluarkan. Inflasi di Sumut 2,4 persen jadi hitungan sudah ada," jelasnya.Menurutnya, data BPS juga menyebut rata-rata konsumsi rumah tangga di Sumut berjumlah Rp1.102.717 per bulan."Itu untuk satu bulan rata-rata. Rata-rata banyak anggota di setiap kepala keluarga itu tidak sampai empat orang, 3,85. Gak sampai empat tapi lebih dari tiga, satu rumah ada suami istri dan anak satu setengah. Rata-rata kerja satu keluarga itu juga 1,2 misalkan suami kerja dan istri tidak," jelasnya. (mdk/far)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
INFOGRAFIS: Perkiraan Besaran UMP di 38 Provinsi Mulai Januari 2025
INFOGRAFIS: Perkiraan Besaran UMP di 38 Provinsi Mulai Januari 2025

Tidak boleh ada wilayah yang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di bawah 6,5 persen.

Baca Selengkapnya
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta

Nominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349

Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pemda Tak Boleh Naikkan UMP 2025 di Bawah 6,5 Persen
Ingat, Pemda Tak Boleh Naikkan UMP 2025 di Bawah 6,5 Persen

Angka kenaikan tersebut merupakan batas minimum yang harus digunakan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di setiap provinsi.

Baca Selengkapnya
Rincian Besaran UMP di 38 Provinsi dengan Skema Kenaikan 6,5 Persen, Jakarta Jadi Rp5.396.761
Rincian Besaran UMP di 38 Provinsi dengan Skema Kenaikan 6,5 Persen, Jakarta Jadi Rp5.396.761

Yassierli menjelaskan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Selengkapnya
Data Kemnaker: Masih Ada 4 Provinsi Belum Tetapkan Kenaikan UMP 2025
Data Kemnaker: Masih Ada 4 Provinsi Belum Tetapkan Kenaikan UMP 2025

Dari 34 Provinsi yang ada UMP 2025, hanya 23 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Baca Selengkapnya
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024

Kemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Resmi Keluarkan Aturan Terkait UMP 2025, Begini Hitungannya
Kemnaker Resmi Keluarkan Aturan Terkait UMP 2025, Begini Hitungannya

Yassierli menjelaskan rata-rata kenaikan upah minumum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 33 Provinsi, Paling Tinggi Naik 8,7 Persen
Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 33 Provinsi, Paling Tinggi Naik 8,7 Persen

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap UMK 2025 se-Jabar, Ini Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah
Daftar Lengkap UMK 2025 se-Jabar, Ini Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah

Pemprov memastikan seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.

Baca Selengkapnya
UMP Sumbar 2025 Ditetapkan Rp2,99 Juta, Naik Rp182.744
UMP Sumbar 2025 Ditetapkan Rp2,99 Juta, Naik Rp182.744

Mahyeldi mengatakan, kenaikan tersebut mencerminkan kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya