Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Penjara Tetapi Tidak Ditahan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis aktivis buruh Jumhur Hidayat penjara 10 bulan karena ia terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan berita tidak lengkap yang berpotensi menerbitkan keonaran.