Pembunuhan
Berita Utama
-
adik ipar diracun Wanita Racuni Adik Ipar Usia 13 Tahun Kirim Pesan Menyentuh Hati ke Suami, Ngaku Dijebak Temannya
-
berita update ABG Perempuan di Palembang Tewas Diracun Kakak Ipar pakai Jamu karena Dendam HP-nya Disadap
-
berita update Remaja Putri Tewas Diduga Diracun Kakak Ipar Pakai Jamu, Mayat Ditemukan di Belakang Lemari
-
berita update Tembak dan Curi Mobil Warga Palangka Raya, Brigadir AKS jadi Tersangka dan Dipecat dari Polri
-
berita update Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Remaja Bunuh Ayah dan Neneknya Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri
Berita Terbaru
Berita Populer
-
VIDEO: Menko Yusril Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan
-
VIDEO: Jawaban KPU Usai Prabowo Usul Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD
-
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi
-
Diperiksa terkait Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Sudah Lapor Ke Prabowo?
-
Prabowo Teruskan Program Makan Bergizi Gratis Meski Diejek: Rakyat Mendukung Saya
Berita Utama Lainnya
-
berita update Kasus Mayat Anak Perempuan Dalam Karung di Pemalang, Pelaku Seorang Pelajar yang juga Tetangga Korban
-
pembunuhan Baru Saja Pulang Usai jadi TKW, Perempuan Ini Malah Tewas di Tangan Suaminya Sendiri Gara-Gara Cemburu Buta
-
berita update Viral Pria di Palembang Tewas Digebuki Massa Gara-Gara Diduga Cabuli Bocah di Toilet Masjid
-
pembunuhan Berkas Diserahkan ke Kejari, Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Elpiji Bakal Diperiksa Ahli Kejiwaan
Penitipan anak MAS itu dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari psikolog.
Anak berinisial MAS (14) yang membunuh ayah (APW) dan neneknya (RM) serta melukai ibunya (AP) di Cilandak bersikap sopan dan penurut.
Polisi menetapkan MAS, remaja bunuh ayah dan nenek di Cilandak jadi tersangka
MAS merupakan anak yang tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya di kediamannya daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
Awalnya, ia bercerita soal kedatangan dirinya ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut. Yakni untuk mengunjungi MAS yang kini terjerat kasus hukum.
"Dalam UU SPPA pidana penjara dapat diberikan mulai 14 tahun," kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita.
KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kasus pidana yang diduga dilakukan oleh anak ini.
Seorang anak berusia 14 tahun menikam anggota keluarganya di Cilandak, Jakarta Selatan kemarin.
Peristiwa pembunuhan itu diketahui pada Sabtu (30/11) dini hari pukul 01.00 WIB.
Hasil pemeriksaan awal, remaja berinisial MAS itu mengaku mendengar bisikan sehingga mengambil pisau di dapur untuk menghabis ayah dan nenek serta melukai ibu.