Profil
Takdir Rahmadi
Prof. Takdir Rahmadi,SH, dengan latar belakang pendidikan dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Indonesia lulus pada tahun 1979, kemudian melanjutkan pendidikannya dengan gelar LL, M yang merupakan gelar master dari Fakultas Hukum, Universitas Dalhousie, Kanada, 1987 hingga mengambil Doktor dalam hukum lingkungan Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia. 1997.
Prof. Takdir Rahmadi,SH adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang yang terpilih sebagai Hakim Agung Republik Indonesia dengan perolehan suara 42 suara, bersamaan dengan 5 Hakim Agung terpilih lainnya, antara lain Waka PT DKI Suwardi,Ketua KPPU Syamsul Maarif,Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Dr H Andi Abu Ayyub Saleh, Ketua PT Mataram Djafni Djamal dan Ka PT Pekanbaru Mahdi Soroindah Nasution.
Sebelum terpilih menjadi hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Desember 2009, Prof.Takdir Rahmadi,SH adalah seorang profesor dalam hukum lingkungan pada tahun 2002 hingga tahun 2006 di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Indonesia. Ia juga merangkap sebagai seorang peneliti senior di Pusat Bahasa Indonesia Hukum Lingkungan (ICEL).
Saat ini, dengan kedudukan yang diraih sebagai Hakim Agung Republik Indonesia, Prof.Takdir Rahmadi,SH ditugaskan sebagai Wakil Koordinator Tim Reformasi Kehakiman sejak 2010 hingga sekarang. Disamping itu, Prof.Takdir Rahmadi,SH juga aktif di berbagai program kegiatan reformasi Mahkamah Agung seperti penyusunan Keputusan Sertifikasi Ketua tentang Hakim dalam Penanganan Kasus lingkungan (program bangku Hijau) dan penyusunan SK dari Ketua tentang Piagam Jasa dari Pengadilan Indonesia, menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengadilan-Dianeksasi Mediasi, penyusunan Keputusan Ketua tentang Transparansi Informasi di pengadilan dan penyusunan Keputusan Hakim Agung tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Informasi Publik.
Kepemimpinan Prof.Takdir Rahmadi,SH sebagai Hakim Agung Republik Indonesia dan Wakil Koordinator Tim Pembaruan Peradilan sangat diharapkan bisa mengangkat citra peradilan dengan memperketat pengawasan dan bisa menjalankan amanah dan menegakkan hukum Nasional di Indonesia.
Riset dan analisa oleh Eko Setiawan