BAKTI Kominfo Buka Lowongan Kerja Posisi Direktur Utama, Siapa Minat?
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan membuka lowongan pekerjaan untuk Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Informasi itu tertuang dari pengumuman seleksi BAKTI Kominfo Nomor 03 /Pansel Bakti Kominfo/Kp.03.01/04/2023 tentang Pengisian Jabatan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
"Dalam rangka pengisian jabatan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi," tulis pengumuman tersebut, Sabtu (15/4).
-
Siapa yang ditunjuk sebagai Menteri Komunikasi dan Digital? 'Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital,' kata Prabowo, Minggu (20/10).
-
Bagaimana singkatan nama baru Kementerian Komunikasi dan Digital? 'Komdigi,' jelasnya.
-
Bagaimana Diskominfotik NTB ingin menjadikan NTB sebagai katalis komunikasi dan jejaring informasi? Dirinya yakin melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, NTB dapat mencapai kemajuan yang lebih baik dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Terutama bagaimana NTB ke depan bisa menjadi katalis komunikasi dan jejaring informasi yang sehat di NTB.
-
Siapa yang tangani isu hoaks di Kominfo? Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 2.357 isu hoaks dalam kategori kesehatan.
-
Siapa yang dilantik Jokowi sebagai Menteri Kominfo? Budi Arie Setiadi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika saat ini.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
Lowongan pekerjaan ini terbuka bagi PNS dan di luar PNS atau tenaga professional. Berikut adalah persyaratan secara umum:
- Berstatus sebagai Warga Negara Republik Indonesia;
- Memiliki integritas tinggi;
- Mampu bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional;
- Mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif;
- Mampu menghindarkan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau yang menyebabkan kerugian bagi organisasi;
- Berkomitmen untuk bekerja penuh waktu;
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Magister (S2) dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakeditasi atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun per tanggal 30 September 2023;
- Bersedia dilakukan klarifikasi Rekam Jejak yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai atau e-meterai Rp. 10.000;
- Bersedia tidak rangkap jabatan (dibuktikan dengan surat persyaratan di atas meterai);
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (disampaikan sebelum tahap assessment);
- Apabila terpilih, maka suami/istri yang bersangkutan bersedia menandatangani Pakta Integritas;
- Tidak sedang menjalani proses penyidikan tindak pidana, dan tidak pernah dihukum dalam perkara pidana;
- Tidak memiliki konflik kepentingan dengan keluarga (suami/istri/anak/saudara kandung) yang sedang bekerja di BAKTI.
Syarat bagi pelamar tenaga professional:
- Memiliki pengalaman di bidang telekomunikasi, teknologi informasi dan komunikasi, dan/atau pengelolaan dana yang diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
- Sedang atau pernah menduduki minimal jabatan sebagai Direktur di perusahaan swasta, BUMN dan/atau BLU/BLUD yang bergerak di bidang telekomunikasi, teknologi informasi dan komunikasi, dan/atau pengelolaan dana;
- Memahami regulasi di bidang telekomunikasi, teknologi informasi dan komunikasi, badan layanan umum dan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggris aktif yang dibuktikan dengan sertifikat kemampuan bahasa Inggris;
- Bukan pengurus partai politik, dan/ atau anggota legislatif, dan/ atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
- Bukan kepala/wakil kepala daerah dan/ atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah;
- Memberikan bukti penyerahan SPT Tahun 2022;
- Telah menandatangani Pakta Integritas yang disediakan oleh panitia;
- Telah mengisi formulir LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang disediakan panitia;
- Tidak memiliki konflik kepentingan antara lain bukan merupakan penyedia pengadaan barang dan jasa pada BAKTI;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu perusahaan yang dinyatakan pailit.
Syarat Pelamar PNS:
- Telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti rangkaian seleksi terbuka pengisian Direktur Utama BAKTI yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
- Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
- Diutamakan pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Jabatan Fungsional jenjang ahli utama paling singkat selama 2 (dua) tahun;
- Diutamakan sekurang-kurangnya memiliki pangkat dan golongan Pembina Utama Muda dengan golongan ruang IV/c;
- Diutamakan telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklat PIM Tingkat II) dan/atau bentuk pendidikan lain yang setara;
- Diutamakan pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pokja Pengadaan paling singkat selama 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Pengangkatan sebagai PPK atau Pokja Pengadaan;
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggris aktif yang dibuktikan dengan sertifikat kemampuan bahasa Inggris;
- Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (SKP 2021 dan 2022);
- Tidak dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin yang dibuktikan dengan surat keterangan bermeterai atau e-meterai Rp.10.000,- dari Pejabat Yang Berwenang;
- Memberikan bukti penyerahan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atau LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) bagi yang diwajibkan dan bukti lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) untuk tahun 2022;
- Surat Pernyataan Bersedia Mutasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (wajib diisi bagi peserta diluar instansi Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Adapun tahapan dan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
Pengumuman tersebut pun sudah dibenarkan oleh Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong ketika dihubungi Merdeka.com, Jumat (14/4).
"Betul," kata dia.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya melantik Dirut BAKTI baru pasca Anang Latif ditahan kasus korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaPeluang ini hadir bagi para profesional berpengalaman dalam dunia komunikasi dan media.
Baca SelengkapnyaAnak usaha PT KAI ini telah berdiri sejak tahun 2009 dengan usaha inti di bidang konstruksi, properti, perdagangan serta perawatan infrastruktur perkeretaapian.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang ingin melamar dapat melakukan pendaftaran mulai 17 sampai 21 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaAHY buka lowongan kerja untuk penempatan di Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP).
Baca SelengkapnyaKarena nomenklatur berubah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) turut mengganti nama direktorat kerjanya.
Baca SelengkapnyaLowongan kerja dibuka bagi lulusan D3 hingga sarjana, untuk lulusan terbaru (fresh graduate) hingga yang sudah berpengalaman.
Baca SelengkapnyaDari 49 orang yang diundang ke rumah Prabowo di Kertanegara, ada sosok yang akrab di bidang Kominfo. Siapa dia?
Baca SelengkapnyaPercepatan penempatan pejabat definitif ini dilakukan guna mendorong pelayanan lebih optimal.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya pernah gonta-ganti nomenklatur.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membutuhkan 213 PPPK
Baca SelengkapnyaTerlebih penunjukan ini bukanlah orang dari PNS, sehingga mestinya butuh persetujuan presiden.
Baca Selengkapnya