Otak-atik Nama dan Formasi Dirjen di Kemkomdigi, Siapa Tersingkir?
Karena nomenklatur berubah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) turut mengganti nama direktorat kerjanya.
Perubahan nomenklatur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berdampak pada bergantinya nama Direktorat Jenderal di jajaran kementerian yang dipimpin Meutya Hafid.
Mengutip dari website resmi Kemkomdigi, Kamis (28/11), terdapat 6 direktorat jenderal yakni Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital. Kemudian Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Perlu diketahui, sebelum berganti menjadi Kemkomdigi, Kementerian ini memiliki 4 direktorat. 4 direktorat itu ialah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP).
Menariknya, dari 6 direktorat terbaru itu, nama Hokky Situngkir sebagai Dirjen APTIKA tidak ada. Sementara nama-nama pejabat lama kecuali Prabu Revolusi - masih ada hanya berganti nama direktorat saja. Di sisi lain, Ditjen APTIKA ini sehari-harinya mengurus kebijakan di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan dan ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan pengendalian aplikasi informatika.
Tugas Dirjen APTIKA ini nampaknya bersinggungan dengan Ditjen Pengawasan Ruang Digital yang saat ini dipegang oleh Brigjen Pol Alexander Sabar sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Sayangnya, misteri ini belum terpecahkan. Soal nama Prabu Revolusi tidak ada, secara resmi Kemkomdigi belum mengumumkannya.
Hanya saja, Molly Prabawaty mengaku telah ditunjuk Meutya menjadi Plt Dirjen baru yakni Komunikasi Publik dan Media. Posisi ini secara tidak langsung menggantikan peran Prabu sebagai Dirjen IKP. Molly sebelumnya merupakan staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa.
Perubahan nama dan komposisi direktorat di Komdigi, sejauh ini belum diumumkan ke publik. Kendati begitu, perintah perubahan nama direktorat ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.