iPhone 16 Kantongi Sertifikasi TKDN di Indonesia, Inikah Jadwal Rilisnya?
Apple telah mendapatkan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 Series dan iPhone 16e di Indonesia, dengan nilai TKDN mencapai 40 persen.

Apple tampaknya akan segera memulai penjualan resmi iPhone 16 Series di Indonesia. Hal ini menyusul munculnya ponsel terbaru tersebut dalam daftar sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Mengutip Liputan6.com pada Jumat (7/3), terdapat beberapa nomor model iPhone yang telah terdaftar di situs P3DN Kemenperin untuk PT Apple Indonesia. Dalam daftar tersebut, tercatat bahwa ponsel dengan nomor model iPhone A3287, iPhone A3290, iPhone A3293, dan iPhone A3296 telah resmi terdaftar.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa masing-masing nomor model tersebut merujuk pada iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, sesuai urutannya. Menariknya, selain dari iPhone 16 series, situs P3DN juga menunjukkan adanya ponsel Apple lain dengan nomor model iPhone A3409, yang diyakini sebagai iPhone 16e.
Ponsel baru ini telah memenuhi persyaratan TKDN dengan nilai mencapai 40 persen. Namun, baik iPhone 16 series maupun iPhone 16e masih harus menunggu verifikasi postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang merupakan langkah terakhir sebelum ponsel-ponsel tersebut dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Melihat pola yang ada sebelumnya, ada kemungkinan bahwa sertifikasi postel akan muncul beberapa minggu setelah pengumuman TKDN. Oleh karena itu, Apple mungkin akan segera mengumumkan ketersediaan produk ini dalam waktu dekat.
Dengan peluncuran iPhone 16 Series dan iPhone 16e yang semakin dekat, apakah kamu tertarik untuk melakukan upgrade? Atau lebih memilih untuk menunggu iPhone 17 yang diperkirakan akan menghadirkan perubahan yang signifikan?
Mengapa penjualan iPhone 16 Series sempat dilarang di Indonesia?
Beberapa waktu yang lalu, penjualan iPhone 16 series di Indonesia sempat terhambat karena tidak memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selain isu TKDN, Apple juga dianggap belum memenuhi komitmen investasi yang telah mereka buat sebelumnya di Indonesia.
"Alhamdulillah, hari ini kita sudah mendatangani MoU antara Kementerian Perindustriandan Apple," ujar Agus saat konferensi pers, seperti yang dilansir dari kanal Bisnis Liputan6.com.
Sebelum terjalinnya kesepakatan ini, iPhone 16 series dianggap ilegal di Indonesia karena belum mematuhi regulasi TKDN yang berlaku. Proses negosiasi antara pihak pemerintah dan Apple berlangsung cukup rumit, dengan banyak diskusi yang dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
"Terbukti sampai detik terakhir. Jadi 15 menit lalu kami masih melakukan penyesuaian komunikasi dengan Apple terkait beberapa item masuk dalam kesepakatan," tambah Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan betapa intensifnya proses tersebut.
Negosiasi yang sulit antara Pemerintah Indonesia dan Apple
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan informasi mengenai kemungkinan peluncuran seri iPhone 16 di Indonesia. Saat ini, beliau belum dapat memastikan ketersediaan iPhone 16 pada bulan Ramadan atau Maret 2025. Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia hanya akan dilakukan setelah memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Dengan adanya MoU dan sudah sepakati nilai investasi, jadi bisa sesegera mungkin (Apple 16 dijual sebelum lebaran). Sesegera mungkin," ungkapnya dalam konferensi pers.
Proses negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple berlangsung cukup rumit dan memakan waktu sekitar lima bulan. Hal ini terjadi karena kedua pihak memiliki kepentingan yang perlu dijaga dan dinegosiasikan dengan hati-hati.
Dalam proses ini, banyak aspek yang harus dipertimbangkan agar kesepakatan dapat tercapai demi kepentingan bersama. Oleh karena itu, semua pihak bekerja keras untuk memastikan bahwa peluncuran iPhone 16 dapat dilakukan secepatnya setelah semua persyaratan dipenuhi.
Perjanjian dan investasi Apple di Indonesia
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Perindustrian dan Apple menandai sebuah kesepakatan yang sangat signifikan setelah melalui proses perundingan yang cukup panjang. MoU ini menjadi langkah awal untuk membangun kerja sama yang lebih erat antara kedua belah pihak dalam bidang industri teknologi.
Investasi yang dilakukan oleh Apple senilai 1 miliar dolar AS diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16 series. Dengan adanya investasi ini, diharapkan akan ada dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional Indonesia.
Sebelum dimulainya negosiasi, Kementerian Perindustrian sempat menunda penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple, yang mengakibatkan produsen iPhone tersebut tidak dapat memasarkan produknya di Indonesia. Proses negosiasi yang penuh tantangan ini akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan dengan tercapainya kesepakatan antara kedua pihak.