Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RPM pemblokiran internet bikin APJII bebas komplain

RPM pemblokiran internet bikin APJII bebas komplain APJII. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyambut baik kehadiran RPM mengenai Penanganan Konten Internet Negatif atau lebih sering disebut RPM pemblokiran internet.

Menurut Ketua Umum APJII Samuel Pangerapan, RPM itu seperti sebuah SOP atau standar operasional prosedur yang sebelumnya hanya dilakukan non formal saja.

"Dulu hanya saling menelpon atau SMS dengan Dirjen Aptel, situs yang terblokir dipulihkan lagi, kini ada prosedurnya sehingga bisa lebih rapi," ujar Samuel yang akrab dipanggil Sammy itu kepada merdeka.com, belum lama ini.

Menurut dia, bila pengguna merasa dirugikan karena situsnya terblokir meski tak mengandung unsur pornografi, perjudian, maupun unsur terlarang lainnya, maka APJII tidak bisa dikenakan komplain, karena yang memegang TRUST+ adalah Kominfo, dalam hal ini Ditjen Aptel.

Sammy mengatakan pihaknya tak mau terlibat dan tak mau dilibatkan dalam TRUST+ tersebut, karena ISP hanya sebagai pelaksana saja, sedangkan perintah pemblokiran datang dari Kominfo berdasarkan laporan dari masyarakat dan lainnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika terancam jadi bulan-bulanan komunitas internet seperti pada saat mengeluarkan RPM mengenai Konten Multimedia. Pemicu protes itu datang dari RPM mengenai Penanganan Konten Internet Negatif.

Beberapa tahun lalu, Kominfo pernah menyampaikan pada masyarakat rencana untuk mengeluarkan PM mengenai Konten Multimedia, namun kemudian publik menolak draf rancangan tersebut yang dianggap mengancam kebebasan internet yang merupakan inti dari keberadaan internet.

Akhirnya Kementerian Kominfo pun menyerah dan membatalkan rencana mengetok palu terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut.

Setelah beberapa tahun, gagasan yang hampir sama dikeluarkan Kominfo lagi, untuk pemblokiran situs-situs bermuatan negatif. Namun, tidak lagi menggunakan nama RPM Konten Mulitmedia, tapi RPM tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, walaupun secara isi tujuan akhir dari pemblokiran konten negatif akan tetap sama.

(mdk/nvl)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII

RT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.

Baca Selengkapnya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya

Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Baca Selengkapnya
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko

Arif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%

Baca Selengkapnya
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap

Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap

Baca Selengkapnya