RPM pemblokiran internet bikin APJII bebas komplain
Merdeka.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyambut baik kehadiran RPM mengenai Penanganan Konten Internet Negatif atau lebih sering disebut RPM pemblokiran internet.
Menurut Ketua Umum APJII Samuel Pangerapan, RPM itu seperti sebuah SOP atau standar operasional prosedur yang sebelumnya hanya dilakukan non formal saja.
"Dulu hanya saling menelpon atau SMS dengan Dirjen Aptel, situs yang terblokir dipulihkan lagi, kini ada prosedurnya sehingga bisa lebih rapi," ujar Samuel yang akrab dipanggil Sammy itu kepada merdeka.com, belum lama ini.
-
Kapan RPP dibuat? Pengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbarui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
-
Apa yang ada di dalam contoh RPP? RPP umumnya berisi tujuan pembelajaran, materi pelajaran, metode pengajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian.
-
Kenapa RPP dibutuhkan? RPP digunakan sebagai alat bantu bagi guru untuk merinci rencana pembelajaran, tujuan pembelajaran, materi pelajaran, metode pengajaran, strategi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, serta penilaian yang akan dilakukan selama periode tertentu, biasanya satu atau beberapa pertemuan.
-
Bagaimana membuat RPP yang baik? Contoh buat RPP yang baik dan benar wajib diketahui dan dipahami oleh para pendidik atau guru.
-
Apa aturan ISPO itu? Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
-
Bagaimana cara ORI digunakan? ORI diterbitkan untuk menggantikan mata uang yang sebelumnya diedarkan oleh Pemerintah Belanda dan Jepang, sebagai bentuk perlawanan dari bangsa Indonesia.
Menurut dia, bila pengguna merasa dirugikan karena situsnya terblokir meski tak mengandung unsur pornografi, perjudian, maupun unsur terlarang lainnya, maka APJII tidak bisa dikenakan komplain, karena yang memegang TRUST+ adalah Kominfo, dalam hal ini Ditjen Aptel.
Sammy mengatakan pihaknya tak mau terlibat dan tak mau dilibatkan dalam TRUST+ tersebut, karena ISP hanya sebagai pelaksana saja, sedangkan perintah pemblokiran datang dari Kominfo berdasarkan laporan dari masyarakat dan lainnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika terancam jadi bulan-bulanan komunitas internet seperti pada saat mengeluarkan RPM mengenai Konten Multimedia. Pemicu protes itu datang dari RPM mengenai Penanganan Konten Internet Negatif.
Beberapa tahun lalu, Kominfo pernah menyampaikan pada masyarakat rencana untuk mengeluarkan PM mengenai Konten Multimedia, namun kemudian publik menolak draf rancangan tersebut yang dianggap mengancam kebebasan internet yang merupakan inti dari keberadaan internet.
Akhirnya Kementerian Kominfo pun menyerah dan membatalkan rencana mengetok palu terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut.
Setelah beberapa tahun, gagasan yang hampir sama dikeluarkan Kominfo lagi, untuk pemblokiran situs-situs bermuatan negatif. Namun, tidak lagi menggunakan nama RPM Konten Mulitmedia, tapi RPM tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, walaupun secara isi tujuan akhir dari pemblokiran konten negatif akan tetap sama.
(mdk/nvl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaRT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.
Baca SelengkapnyaWajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Baca SelengkapnyaArif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%
Baca SelengkapnyaKorlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Baca Selengkapnya