Sharing infrastruktur telekomunikasi terkendala hukum
Merdeka.com - rat buah simalakama, industri telekomunikasi dilanda kebingungan. Pasalnya, seiring dengan makin berkembangnya pelanggan, sejumlah operator dituntut memacu pembangunan infrastruktur, baik BTS maupun serat optik, sementara kondisi keuangan perusahaan tengah buruk. Di sisi lain, banyak operator yang kelebihan kapasitas, baik di segmen backbone atau serat optik maupun frekuensi. Maka, jalan terbaik untuk menemukan kedua hal tersebut adalah sharing infrastruktur dan frequency polling. Namun, perkembangan di sektor telekomunikasi tak bisa diikuti oleh regulasi, baik regulasi teknis apalagi hukum pidana. Kementerian Kominfo belum mengatur soal sharing infrastruktur dan frequency polling sehingga operator pun belum bisa melangkah lebih jauh. Kendala lebih serius adalah aspek hukum pidana, yang sama sekali berbeda dengan regulasi telekomunikasi. Jangankan yang belum diatur regulasi teknis, sharing infrastruktur antara operator dan ISP yang sudah diatur UU Telekomunikasi pun masih dimasalahkan Kejaksaan yang melihatnya dari sisi KUHP. Maka wajar saja kalau anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono merasa gundah dengan keadaan itu. "Ya bisa-bisa regulator akan mewajibkan ISP dan content provider untuk mengantongi lisensi jaringan meskipun hal itu tidak mungkin dilakukan," katanya. Menurut Nonot, kasus IM2 bisa menjadi pedoman bagi BRTI untuk menyusun regulasi ke depan meskipun regulator sendiri sebenarnya menyesalkan sikap kejaksaan dan pengadilan dalam menangani kasus IM2 tersebut. Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kalamullah Ramli, pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai sharing infrastruktur, terutama dari sisi open access maupun pricing.
"Hal itu juga akan dimasukkan dalam Revisi UU Telekomunikasi yang tahun ini mulai diajukan ke DPR," katanya. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Industri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.
Baca SelengkapnyaKondisi operator seluler di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaAda banyak tugas menanti Menkominfo pilihan Presiden Prabowo, salah satunya di sektor telekomunikasi.
Baca SelengkapnyaTak mudah bagi industri telekomunikasi untuk menatap masa depan. Butuh bantuan pemerintah agar bisnis mereka terus berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah tiga hal yang menjadi penghambat meluasnya jaringan 5G.
Baca SelengkapnyaOperator seluler khawatir jika tidak ada ketidakadilan dalam berbisnis saat satelit Starlink Elon Musk masuk Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.
Baca SelengkapnyaRT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.
Baca SelengkapnyaTetap akan ada pro dan kontra ketika satelit Starlink masuk Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda empat tantangan besar yang dihadapi dalam pengembangan industri fintech di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenggelaran jaringan 5G yang massif masih terganjal 'ketiadaan' frekuensi.
Baca SelengkapnyaProses merger antara XL dan Smartfren semakin mendekati tahap akhir.
Baca Selengkapnya