Bentuk Pemerintahan Indonesia, Ketahui Ciri Hingga Kelebihan dan Kekurangan
Merdeka.com - Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional. Meski begitu, tetap didampingi dengan sistem pemerintahan demokrasi dan sistem presidensial.
Berdasar Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu, disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Bentuk pemerintahan republik, terbagi menjadi tiga macam, yakni republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer.
-
Apa dasar negara Indonesia? Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana Indonesia dibentuk? Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di Asia Tenggara, terdiri dari ribuan pulau yang membentang dari Sabang hingga Merauke.
-
Bagaimana sistem pemerintahan di Negara Serikat? Federasi adalah serikat atau aliansi yang terorganisir secara konstitusional dari negara bagian yang berpemerintahan sendiri sebagian atau wilayah lain di bawah pemerintah federal pusat.
-
Apa bentuk pemerintahan Malaysia? Bentuk pemerintahan Malaysia adalah Monarki Parlementer. Di mana parlementer di bawah pemerintahan monarki.
-
Sistem demokrasi apa yang diterapkan di Indonesia sekarang? Demokrasi pada masa reformasi di Indonesia menunjukkan beberapa karakteristik yang penting. Salah satunya adalah kebebasan pers yang semakin berkembang seiring dengan reformasi politik yang terjadi.
-
Apa formasi Indonesia? INDONESIA (formasi 3-4-2-1): Maarten Paes; Mees Hilgers, Jay Idzes, Rizky Ridho; Sandy Walsh, Thom Haye, Nathan Tjoe-A-On, Calvin Verdonk; Eliano Reijnders, Ragnar Oratmangoen; Rafael Struick.
Bentuk pemerintahan Indonesia telah disesuaikan berdasarkan pola kehidupan di negara, serta menyalurkan aspirasi rakyat dalam memilih pemimpin.
Guna memahami lebih dalam terkait bentuk pemerintahan Indonesia, simak ulasan berikut, termasuk ciri serta kelebihan dan kekurangan.
Ciri-Ciri Bentuk Pemerintahan Indonesia, Republik Konstisuional
©2014 Merdeka.com
1. Presiden Pemegang Kekuasaan
Ciri republik konstitusional yang pertama tentunya kekuasaan negara dipegang oleh presiden. Bertindak sebagai kepala negara, sekaligus kepala pemerintahan.
Meski kekuasaan tersebut terkesan leluas, tapi masih dalam batasan konstitusi. Sehingga ada pengawasan yang efektif dari lembaga parlemen.
Setiap menteri memiliki kewajiban untuk secara langsung pada presiden atas program kerjanya. Meski di sisi lain, presiden sebagai pemegang kuasa, punya hak mengangkat dan memberhentikan menteri.
2. Kekuasaan Tidak Bisa Diwariskan
Berbanding terbalik dengan bentuk pemerintahan monarki. Di mana negara pimpinannya berasal dari dan oleh raja untuk rakyat. Sehingga kekuasaan bisa diturunkan.Dilansir dari pemerintah.net, bentuk pemerintahan Indonesia yang menganut republik konstitusional mengharuskan rakyat memilih.
3. Bentuk Pemerintahan di Bawah juga Republik
Ciri selanjutnya sesuai dengan namanya, republik konstitusional. Sehingga setiap selesai masa jabatan presiden, gubernur, dan deretan lain itu telah habis, maka dilakukan pemilihan sesuai dengan konstitusi yang telah berlaku.
Negara Indonesia melakukan pemilihan melalui pemilu atau pemilihan umum yang diadakan oleh KPU. Hal ini dibatasi oleh konstitusi UUD 1945 sebagai landasan utama.
4. Pembagian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif
©2014 Merdeka.com
Ciri bentuk pemerintahan Indonesia berikutnya memiliki pembagian tugas kekuasaan, yakni lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pembagian tugas yang dijalankan lembaga negara dengan sistem pemerintahan presidensial, secara murni menggunakan doktrin Trias Politica, yakni:
5. Sistem Pemerintahan Presidensial
Ciri dari bentuk pemerintahan Indonesia selanjutnya, ialah sistem pemerintahan presidensial. Maksudnya pemimpin negara dinamakan sebagai presiden.
Sejak amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat, pemerintah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial secara nyata.
6. Negara Hukum
Ciri dari bentuk pemerintahan Indonesia tentunya dikenal sebagai negara hukum. Adanya landasan dan dasar hukum yang kuat dalam menegakkan keadilan.
Tentunya di dalam negara penganut republik konstitusional memiliki hukum HAM, keadilan hukum, asas legalitas, serta supremasi hukum.
7. Otonomi Daerah
Ciri yang terakhir, adanya bentuk otonomi daerah atau desentralisasi. Menyerahkan sebagian urusan pemerintah pusat pada masing-masing daerah. Segala kewenangan dan tanggung jawab dipegang oleh pemerintah daerah. Kelebihan desentralisasi dikutip dari guruppkn:
Kelebihan Bentuk Pemerintahan Indonesia
Setelah memahami secara mendalam pengertian, hingga ciri-ciri dari bentuk pemerintahan Indonesia. Dapat disimpulkan mengenai kelebihan yang membangun negara seperti adanya pengawasan dari parlemen terhadap pemimpin negara. Sehingga mewakili rakyat dalam memantau kinerja sang presiden.
Kemudian rakyat memiliki wadah untuk menyampaikan aspirasi melalui ajang pemilu, serta wakil rakyat di kementerian. Adanya kekuasaan eksekutif dan legislatif yang bisa bekerja secara maksimal dalam mengatur sistem pemerintahan.
Kekurangan Bentuk Pemerintahan Indonesia
Kendati demikian, tetap saja bentuk pemerintahan republik konstitusional memiliki sebagian kekurangan.
Dikhawatirkan saat presiden menggunakan hak prerogatif untuk eksekutif, memunculkan masalah baru. Hak prerogatif ialah hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Bila terjadi konflik antara eksekutif dan legislatif, bisa melahirkan keputusan yang dianggap kurang tegas. Apalagi melihat keputusan kepala negara tak bisa diganggu gugat.
Itulah informasi terkait bentuk pemerintahan Indonesia yang republik konstitusional. Didampingi dengan sistem pemerintahan presidensial yang bertahan hingga kini berdasar amandemen UUD 1945. Semoga dapat menambah pengetahuan dan dikoreksi kembali. (mdk/kur)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada berbagai bentuk negara di dunia, dan masing-masing memiliki cirinya tersendiri.
Baca SelengkapnyaIndonesia telah menerapkan empat jenis demokrasi menurut sejarah.
Baca SelengkapnyaGagasan itu dikatakan Surya Paloh perlu dihormati.
Baca SelengkapnyaSidang kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945 merupakan momen krusial dalam sejarah awal Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaPancasila memiliki kedudukan yang krusial bagi negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaArah perjalanan politik Indonesia telah mengingkari kesepakatan para pendiri republik
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara untuk satu orang atau satu kelompok golongan
Baca SelengkapnyaPeringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa.
Baca SelengkapnyaWakil Kepala BPIP Rima Agristina memberikan kuliah umum kepada 100 orang di Lemhannas.
Baca SelengkapnyaPancasila mencakup lima pedoman penting untuk rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Selengkapnya