Bikin Stiker WhatsApp pakai Wajah Orang Ternyata Dapat Dipidana, Bisa Dipenjara 8 Tahun
Ternyata, membuat stiker WhatsApp wajah orang tanpa izin bisa melanggar UU ITE.
Ternyata, membuat stiker WhatsApp wajah orang tanpa izin bisa melanggar UU ITE.
Bikin Stiker WhatsApp pakai Wajah Orang Ternyata Dapat Dipidana, Bisa Dipenjara 8 Tahun
Menjadi sebuah fenomena sehari-hari ketika orang kerap bercanda satu sama lain di media sosial, terutama WhatsApp.
Salah satu bentuk bercandaan tersebut adalah dengan menjadikan wajah salah seorang teman sebagai stiker.
Meski terdengar sangat spele, namun tindakan tersebut bisa saja mendatangkan petaka bagi orang yang membuatnya.
Pasalnya, orang yang membuat stiker WhatsApp menggunakan wajah orang lain tanpa izin, ternyata bisa dipidana.
Bahkan, pidana yang didapatkan oleh si pembuat stiker bisa sampai dipenjara 8 tahun dan denda milyaran rupiah.
Lantas, pasal apa yang mendasari hukum tersebut? Simak ulasannya sebagai berikut.
Bikin Stiker WhatsApp pakai Wajah Orang Bisa Dipidana
Seseorang yang menggunakan foto orang lain untuk dipakai sebagai stiker WhatsApp, hal itu berhubungan dengan hukum UU ITE.
Peraturan di dalamnya mengatakan bahwa setiap pasal ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.
Mengutip dari laman Liputan 6, seseorang dapat ditindak pidana jika membuat sebuah stiker WhatsApp, menggunakan foto orang lain tanpa izin. Hal itu tertera dalam pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Peraturan tersebut dikatakan bahwa, jika seseorang dengan sengaja dan tanpa hak secara sengaja mengubah, menambah, mengurangi, ataupun merusak suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain bisa dituntut pidana sesuai pasal yang tertera.
Bisa Dipidana hingga 8 Tahun Penjara
Berdasarkan pasal di atas, seseorang yang melanggar UU ITE tersebut bisa diancam dengan penjara selama delapan tahun, atau denda paling banyak 2 milyar rupiah, sesuai aturan yang tertulis dalam pasal 48 ayat 1.
Bunyi pasal 48 ayat 1:
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).”