Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Pendaftaran PPK & PPS Pemilu Melalui Aplikasi SIAKBA, Ini Syarat-Syaratnya

Cara Pendaftaran PPK & PPS Pemilu Melalui Aplikasi SIAKBA, Ini Syarat-Syaratnya Ilustrasi KPU. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Melansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran PPK Pemilu 2024 rencananya akan dibuka pada bulan November 2022. Sedangkan, untuk pendaftaran PPS Pemilu 2024 rencananya akan dibuka pada bulan Desember 2022.

PPK merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Saat ini, KPU baik di kabupaten atau kota tengah mempersiapkan pendaftaran PPK dan PPS ini. Diketahui, proses pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dibuka secara online melalui aplikasi SIAKBA.

Berita lengkap mengenai Pemilu 2024 bisa dibaca di Liputan6.com

Orang lain juga bertanya?

Aplikasi tersebut dapat diakses di Play Store. Lantas bagaimana cara pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi SIAKBA beserta syarat dan tahapannya?

Melansir dari kab-sukoharjo.kpu.go.id, Senin (21/11), simak ulasan informasinya berikut ini.

Syarat Daftar PPK & PPS Pemilu 2024

Untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PPK dan PPS, pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

    Tahapan Membuat Akun di Aplikasi SIAKBA

    a. Membuka akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login b. Log in untuk bisa masuk ke aplikasi SIAKBA c. Bagi yang belum punya akun, lihat ke bagian kanan, terdapat tulisan 'Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini' d. Klik 'di sini' untuk mendaftarkan diri e. Isi  nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kolom yang tersedia f. Masukkan 'Password' dan 'Konfirmasi Password' dengan tepat g. Klik 'Register' h. Pada layar akan tertera tulisan 'Terima kasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat Email pendaftar'i. Cek inbox email masing-masing j. Lakukan aktivasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan untuk verifikasi email SIAKBAk. Klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda l. Akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Log in masuk SIAKBA

    Cara Pendaftaran PPK & PPS Pemilu Melalui SIAKBA

    Adapun cara pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi SIAKBA adalah sebagai berikut:a. Masuk atau Log in ke SIAKBA b. Isi data diri dengan benar c. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen d. Cek kelengkapan dokumen, di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan:

  • Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email
  • Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir
  • e. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.

  • Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi
  • Apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus
  • Pada tahapan ini pelamar sudah selesai melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu informasi yang dapat dicek melalui SIAKBA untuk mengikuti seleksi lanjutan yaitu seleksi tertulis.f. Cek hasil seleksi tes tertulis g. Cek hasil wawancara h. Cek hasil seleksi (mdk/tan)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Ketahui Dokumen yang Diperlukan dan Besaran Gajinya
    Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Ketahui Dokumen yang Diperlukan dan Besaran Gajinya

    Pendaftaran PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online.

    Baca Selengkapnya
    Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, Begini Cara Cek Data Non ASN
    Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, Begini Cara Cek Data Non ASN

    Sebelum mengikuti PPPK 2024, pelamar harus sudah terdaftar sebagai tenaga non-ASN dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Baca Selengkapnya
    KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
    KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

    Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

    Baca Selengkapnya
    Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?
    Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?

    Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?

    Baca Selengkapnya
    KPK Buka 230 Lowongan CPNS 2024, Cek Formasinya di Sini
    KPK Buka 230 Lowongan CPNS 2024, Cek Formasinya di Sini

    KPK membuka lowongan CPNS 2024 untuk mengisi 230 formasi kosong.

    Baca Selengkapnya
    Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai Hari Ini: Informasi Lengkap Jadwal, Persyaratan, dan Prosedurnya
    Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai Hari Ini: Informasi Lengkap Jadwal, Persyaratan, dan Prosedurnya

    Proses pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada 1 Oktober 2024.

    Baca Selengkapnya
    Kemendag Buka 149 Formasi PPPK, Cek Jadwalnya
    Kemendag Buka 149 Formasi PPPK, Cek Jadwalnya

    Berikut jadwal terbaru dan cara daftar untuk formasiPPPK 2023.

    Baca Selengkapnya
    Jadwal Pilkada 2024 dan Tahapannya, Perlu Diketahui
    Jadwal Pilkada 2024 dan Tahapannya, Perlu Diketahui

    Penting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.

    Baca Selengkapnya
    KPU RI Resmi Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Syarat dan Tahapannya
    KPU RI Resmi Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Syarat dan Tahapannya

    KPU RI akan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 TPS

    Baca Selengkapnya
    Pendaftaran Dibuka Malam Ini, Begini Alur Pendaftaran Hingga Tes Kelulusan PPPK Guru
    Pendaftaran Dibuka Malam Ini, Begini Alur Pendaftaran Hingga Tes Kelulusan PPPK Guru

    Jika berminat, berikut alur pendaftaran SSCASN 2023 PPPK guru yang dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id.

    Baca Selengkapnya
    Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar Lewat SSCASN
    Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar Lewat SSCASN

    Adapun pengadaan PPPK yang diprioritaskan antara lain Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023).

    Baca Selengkapnya
    Jumlah Pelamar PPPK Membludak, Tembus 4 Juta Orang dan Formasi Tersedia Hanya 1,2 Juta
    Jumlah Pelamar PPPK Membludak, Tembus 4 Juta Orang dan Formasi Tersedia Hanya 1,2 Juta

    Ini menjadi bukti bahwa kepercayaan masyarakat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) cukup tinggi.

    Baca Selengkapnya