Gelar Doktor HC Disebut saat Pelantikan di Istana, Begini Jawaban Santai Raffi Ahmad
Pemberian gelar doktor kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand kepada Raffi Ahmad menjadi topik hangat.
Gelar Doktor Honoris Causa (HC) yang diterima oleh Raffi Ahmad diumumkan saat dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10).. Namun, pemberian gelar ini menuai kontroversi di masyarakat, karena dianggap sebagai formalitas tanpa landasan akademik yang memadai. Raffi sendiri menanggapi isu ini dengan santai.
"Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana (Istana), terima kasih," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan.
Pemberian gelar doktor kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand kepada Raffi Ahmad menjadi topik hangat di kalangan warganet. Banyak yang berpendapat bahwa pemberian gelar tersebut tidak didasari oleh kriteria akademik yang kuat. Menghadapi kontroversi ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek) memberikan penjelasan.
Mereka mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi, demi memastikan kualitas pendidikan dan keabsahan gelar akademik yang diterima. Ajakan tersebut muncul setelah adanya laporan dan isu yang beredar mengenai status UIPM, yang diduga belum memiliki izin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Untuk menyikapi laporan tersebut, Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan investigasi pada tanggal 29 dan 30 September 2024 di lokasi UIPM di Plaza Summarecon Bekasi.
Sayangnya, tim investigasi tidak menemukan aktivitas operasional dari UIPM, dan hasilnya menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia. Sehubungan dengan temuan tersebut, Ditjen Diktiristek telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti masalah ini.
"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," tegas Dirjen Diktiristek, Abdul Haris.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi swasta dan lembaga pendidikan lainnya wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Gelar Tidak Diakui
Perguruan tinggi asing yang berkeinginan untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain. Tanpa adanya izin operasional dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tidak akan diakui.
Abdul mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam mencari informasi terkait perguruan tinggi di Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di tanah air. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/).
Selain itu, bagi mereka yang ingin melanjutkan studi di luar negeri atau melakukan penyetaraan ijazah dari perguruan tinggi asing, dapat juga mengunjungi laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/) untuk mengetahui data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan.
Abdul menjelaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan individu, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang memberikan ijazah dan gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, Abdul memperingatkan kepada masyarakat yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi agar mematuhi semua peraturan yang ada demi menjaga mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.