Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tujuan Otonomi Daerah Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Ketahui Pengertian dan Prinsipnya

Tujuan Otonomi Daerah Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Ketahui Pengertian dan Prinsipnya Ilustrasi Pancasila. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Tujuan otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah poin penting yang perlu untuk diketahui. Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan kebijakan otonomi daerah.

Luasnya Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan tentu tidak bisa jika sistem pemerintahannya hanya terpusat dan daerah tidak diberikan wewenang yang mandiri.

Namun, masyarakat masih banyak yang belum mengetahui apa itu otonomi daerah, terlebih tujuannya. Padahal pengetahuan ini sangat penting untuk dipelajari. Masyarakat yang tidak mengerti apa itu otonomi daerah perlu untuk mencari tahu lebih lanjut, atau bisa menyimak artikel ini sampai tuntas.

Orang lain juga bertanya?

Melansir dari berbagai sumber. Berikut ini Merdeka.com merangkum penjelasan tentang tujuan otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004, yang memuat tentang pengertian dan prinsip-prinsipnya.

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah berasal dari Bahasa Yunani, yaitu autonomous, yang mempunyai arti hal untuk mengatur pemerintahan dengan inisiatif kemampuan sendiri. Sedangkan menurut KBBI, kata otonomi memiliki hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melansir dari laman Perpustakaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Barat, otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang.

Dikutip dari laman Sampoerna Academy, dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban dari daerah otonom untuk mengelola sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Undang-Undang.

Kewenangan yang dimaksud untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di Indonesia meliputi segenap kewenangan hubungan luar negeri, pengadilan, moneter dan keuangan, dan pertahanan dan keamanan.

Adanya otonomi daerah ini adalah cara pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk bertanggung jawab dan berkontribusi nyata dalam mengatur, memanfaatkan, dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Tujuan Otonomi Daerah

001 ovan zaihnudin

©2016 Merdeka.com

Tujuan otonomi daerah adalah bahasan penting dalam artikel ini. Melansir dari laman Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tujuan otonomi Daerah menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 ada 3, yaitu:

1. Meningkatkan Pelayanan Umum

Tujuan otonomi daerah pertama adalah untuk meningkatkan pelayanan umum. Otonomi daerah adalah memberikan wewenang kepada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri. Dengan adanya otonomi daerah, diharapkan pelayanan untuk masyarakat umum dapat dilakukan secara maksimal.

Sistem otonomi ini bertujuan untuk memberikan respons cepat bagi daerah ketika ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Maka dari itu, tujuan otonomi daerah yang pertama ini tentu bisa dirasakan oleh masyarakat secara langsung.

2. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Tujuan otonomi daerah yang kedua adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan yang baik yang dilakukan oleh daerah kepada masyarakat secara tidak langsung akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sebuah daerah.

Otonomi daerah memberikan wewenang kepada daerah untuk menggali potensi terbaik dari daerahnya masing-masing. Jika itu dilakukan dengan baik dan maksimal, maka kesejahteraan masyarakat di daerah juga akan ikut terangkat. Hal inilah yang bisa dirasakan masyarakat secara langsung perihal otonomi daerah.

3. Meningkatkan Daya Saing Daerah

Tujuan otonomi daerah ketiga adalah meningkatkan daya saing sebuah daerah. Penggalian terhadap potensi terbaik daerah ini akan menampakkan sisi unik dan keunggulan daerah masing-masing. Usaha itu akan memberikan warna terhadap keanekaragaman dan keunikan sebuah daerah.

Hal tersebut tentu akan berdampak pada munculnya usaha untuk menjadi lebih baik dari daerah lain. Dalam hal ini adalah usaha untuk mencari potensi terbaik dari daerah masing-masing. Dengan begitu, maka setiap daerah akan berusaha sekuat tenaga untuk menggali potensi terbaik di daerahnya.

Prinsip Otonomi Daerah

ilustrasi hukum

©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mariusz Szczygiel

Poin penting yang juga perlu untuk Anda ketahui adalah prinsip otonomi daerah. Kebijakan otonomi daerah menganut prinsip yang nyata. Hal itu disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang objektif pada suatu daerah. Berikut ini adalah prinsip-prinsip otonomi daerah.

1. Prinsip Kesatuan

Otonomi daerah fokus terhadap kesejahteraan masyarakat lokal. Masyarakat yang ada di sebuah daerah akan menjadi fokus utama bagi kebijakan otonomi daerah untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu juga diperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

2. Prinsip Nyata

Pemberian wewenang kepada daerah ini adalah sebagai bentuk nyata dari usaha pemerintah untuk memberikan hak dan kewajiban kepada daerah untuk berperan aktif mengatur aktivitas pemerintahan dan pembangunannya masing-masing.

3. Prinsip Penyebaran

Pemerintah memberikan kesempatan kepada daerah untuk aktif dalam mengembangkan daerahnya masing-masing. Yang disesuaikan dengan potensi yang ada pada daerah tersebut.

4. Prinsip Bertanggung Jawab

Pemerintah diharuskan untuk fokus pada sistem penyelenggaraan otonomi. Prinsip ini harus sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab.

5. Prinsip Pemberdayaan

Pemerintah daerah berkewajiban untuk meningkatkan daya guna serta hasil guna dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di suatu daerah. Secara khusus juga terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (mdk/mff)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wamendagri Ribka Tegaskan Otsus Papua Bentuk Upaya Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan di Tanah Papua
Wamendagri Ribka Tegaskan Otsus Papua Bentuk Upaya Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan di Tanah Papua

Hal itu disampaikannya pada acara Peringatan ke-23 Hari Otonomi Khusus Papua.

Baca Selengkapnya
Pilkada Kepanjangan dari Pemilihan Kepala Daerah, Ketahui Pengertian dan Perbedaannya dengan Pemilu
Pilkada Kepanjangan dari Pemilihan Kepala Daerah, Ketahui Pengertian dan Perbedaannya dengan Pemilu

Pilkada kepanjangan dari pemilihan kepala daerah, ketahui pengertian dan perbedaannya dengan pemilu.

Baca Selengkapnya
Bekali Anggota DPRD Provinsi Hasil Pileg 2024, Plt Sekjen Kemendagri Ingatkan Visi Indonesia Emas
Bekali Anggota DPRD Provinsi Hasil Pileg 2024, Plt Sekjen Kemendagri Ingatkan Visi Indonesia Emas

Selain visi Indonesia Emas, Tomsi juga menegaskan sejumlah tugas dan wewenang anggota DPRD provinsi.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ingatkan Pemda Utamakan Alokasi Dana Pendidikan dan Infrastruktur
Kemendagri Ingatkan Pemda Utamakan Alokasi Dana Pendidikan dan Infrastruktur

Fatoni sebagai keynote speech membahas isu terkini terkait pengelolaan keuangan negara untuk mengoptimalkan pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Minta Biro Hukum Tiap Pemda Lakukan Terobosan Demi Kemajuan Daerah
Kemendagri Minta Biro Hukum Tiap Pemda Lakukan Terobosan Demi Kemajuan Daerah

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (14/9).

Baca Selengkapnya
Jadwal Pilkada Serentak 2024, Lengkap Beserta Tahapannya
Jadwal Pilkada Serentak 2024, Lengkap Beserta Tahapannya

Pilkada Serentak 2024 adalah salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pilkada Singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tujuan dan Penjelasannya
Pilkada Singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tujuan dan Penjelasannya

Pilkada merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya