Bea Cukai Aceh sita lebih dari satu juta rokok ilegal
Merdeka.com - Bea Cukai Aceh yang tergabung dalam Operasi Patuh Ampadan I berhasil menindak dan menyita lebih dari satu juta batang rokok ilegal selama dua pekan melakukan opreasi rutin di Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh dan Kuala Langsa.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi, mengatakan pelanggaran yang banyak dilakukan berupa pelekatan cukai palsu, pelekatan cukai bekas, dan tidak pelekatan cukai yang bukan peruntukkan.
"Pelanggaran yang dilakukan di antaranya rokok tersebut dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya serta rokok dari Kawasan Bebas Sabang yang beredar di wilayah Aceh," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi, Kamis (30/5) kemarin.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Apa saja dampak cukai terhadap kesehatan? Kebijakan ini diharapkan dapat membawa berbagai manfaat, khususnya di bidang kesehatan. Minuman berpemanis merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit kronis seperti diabetes, obesitas, dan penyakit jantung.
Rusman juga mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku yakni rokok dijual tanpa dilekati puta cukai, dan hanya boleh dikonsumsi di kawasan Bebas Sabang. Kemudian, pelaku berupaya mengedarkan rokok yang belum dilunasi cukainya tersebut ke wilayah Banda Aceh dan sekitarnya guna menghindari cukai.
"Saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kantor Wilayah DJBC Aceh dan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana di bidang cukai, melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," kata Rusman.
Rusman menambahkan bahwa Operasi Patuh Ampadan I sendiri bertujuan untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai. Operasi ini dilaksanakan secara serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia, baik daerah produksi hasil tembakau, jalur distribusi maupun daerah pemasaran hasil tembakau mulai tanggal 15 Mei sampai 10 Juni 2017.
"Wilayah Aceh merupakan daerah pemasaran barang kena cukai berupa rokok, sehingga ditengarai pula masih banyak rokok ilegal yang beredar di wilayah Aceh. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2017 Bea Cukai Aceh telah menyita lebih dari 1,87 juta batang rokok ilegal, sehingga sampai dengan bulan Mei 2017 ini, rokok ilegal yang disita mencapai lebih dari 3 juta batang, dengan potensi penerimaan cukai mencapai 1 miliar rupiah," tutur Rusman.
Sesuai survei oleh Tim UGM pada tahun 2016, peredaran rokok ilegal mencapai 12,14 persen dari produksi rokok secara nasional. Dengan Operasi Patuh Ampadan ini, diharapkan tingkat peredaran rokok ilegal dapat turun di angka 6 persen pada tahun 2018.
"Melalui operasi secara serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia, diharapkan mampu membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok di Indonesia. Hal ini akan menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai," tandas Rusman. (mdk/ibs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaPetugas melakukan penangkapan terhadap mobil pikap yang mengangkut 298.000 batang rokok
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaOperasi telah dilaksanakan selama 15 Mei-1 Juli 2023 lalu. Hasilnya, lebih dari seratus juta batang rokok ilegal disita dalam ribuan penindakan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca Selengkapnya