4 Fakta bahaya hingga tindakan harus dilakukan korban gesek kartu di mesin kasir
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. "Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran," tulis BI.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mande mengungkapkan alasan perlunya penggesekan (swipe) kartu di mesin kasir saat pembayaran non tunai. Hal ini bertujuan untuk memudahkan laporan keuangan.
-
Kenapa ATM menelan kartu? Terdapat beberapa alasan mengapa kartu ATM dapat tertelan oleh mesin. Mengetahui faktor-faktor ini akan membantu Anda menghindari pengalaman yang tidak menyenangkan di kemudian hari: Kesalahan Memasukkan PIN: Apabila Anda salah memasukkan PIN sebanyak beberapa kali berturut-turut (umumnya tiga kali), sistem keamanan ATM akan menahan kartu Anda untuk mencegah akses yang tidak sah.
-
Apa yang harus dilakukan jika ATM menelan kartu? Segera hubungi bank penerbit kartu Anda. Nomor layanan pelanggan biasanya tertera di bagian belakang kartu atau di mesin ATM. Laporkan kejadian tersebut dan minta mereka untuk memblokir kartu Anda agar tidak disalahgunakan.
-
Bagaimana Bank Indonesia mencabut uang logam? Selain itu, dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Bagaimana cara nasabah BDB transaksi dengan ATM pertama? Nantinya, nasabah BDB harus memiliki kartu khusus yang disebut cash Point card.
-
Kenapa Kemenkumham meminta agar kemudahan berbisnis tidak disalahgunakan? Namun, jangan sampai kemudahan berbisnis itu disalahgunakan untuk kegiatan kriminal. Karena itu, kemudahan berbisnis juga harus diseimbankan dengan keamanan yang memadai.
Saat transaksi terjadi, lanjutnya, kasir yang melayani pembeli dengan pembayaran non tunai tentu membutuhkan bukti pembayaran tersebut. Salah satunya dengan cara tempel (tapping) atau gesek (swipe) kartu yang digunakan pembeli supaya datanya terbaca dan terdata.
"Kaitannya dengan sistem pembayaran yang dilakukan. Sebagai bukti. Kalau digesek di kasir itu sebagai bukti bahwa berbelanjanya lewat kartu," ujar Roy kepada merdeka.com.
Sebenarnya apa saja bahaya laten dari gesek ganda ini dan bagaimana tindakan jika menjadi korban? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
Ini bahaya gesek kartu ke mesin kasir
Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) mengingatkan pemilik kartu debit dan kredit akan bahaya menggesek kartu selain di mesin electronic data capture (EDC). Sebab, data nasabah bisa terekam dan berpotensi disalahgunakan.Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan bahwa pengamanan kartu debit dan kartu kredit di Tanah Air masih lemah sehingga mudah sekali menggandakan datanya. "Jadi, bila kartu digesek di 'card reader' komputer kasir, sebenarnya mereka juga membaca sekaligus mengopi data kartu kita," katanya.Kalau data pengguna semisal kartu kredit itu sudah dikopi, menurut dia, bisa dipakai untuk apa saja. Bahkan, data itu bisa dipindahkan ke kartu kosong. Hasil penggandaan kartu kredit, kata Pratama, bisa langsung dipakai.Pengamat Perbankan, David Sumual, menilai data nasabah sudah seharusnya dilindungi dari segala macam kemungkinan untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Sebenarnya sudah lama usulan karena data yang digesek EDC itu, di mesin kasir itu kan bisa direkam disitu. Sudah cukup banyak kasusnya di mana ketika ditelusuri oleh pihak kepolisian, data dipakai untuk bobol ATM kan. Dan datanya itu didapat dari kasirnya," katanya.
Jadi korban gesek ganda, masyarakat diminta lapor ke BI
Bank Indonesia (BI) menyatakan siap, bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk terjun langsung menindak toko pelaku gesek ganda (double swipe). BI meminta masyarakat untuk tak ragu melaporkan jika menjadi korban gesek kartu debit atau kredit di mesin kasir.Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, menuturkan geruduk toko itu sudah dilakukan beberapa waktu lalu di salah satu mal. "Nanti kita follow up. Kan kemarin ada di mal mana ada pengaduan, langsung kita terjun. Pokoknya kita pro aktif," katanya.Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.
BI ganjar sanksi denda hingga cabut izin EDC pada toko nakal
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Agusman mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi kepada acquirer, bank atau lembaga yang bekerja sama dengan merchant yang masih melakukan hal tersebut."Sanksinya teguran denda dan sementara kegiatan tertentu dan terakhir cabut izin (penggunaan EDC)," katanya.
Masyarakat wajib dimintai izin jika ingin gesek ke mesin kasir
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengakui larangan gesek kartu di mesin kasir memang harus dilakukan. Alasannya, gesek kartu tersebut rentan beresiko dan data nasabah sering disalahgunakan.Agus menegaskan para pegawai ritel yang ingin gesek kartu di mesin kasir harus izin konsumen terlebih dahulu."Nah kalau itu digesek di mesin kasir mungkin niatnya baik tetapi itu bisa mengambil profile dan informasi terkait dengan pemegang kartu. Harus minta izin dulu sama pemegang kartunya," ujarnya.
ÂÂ
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.
Baca SelengkapnyaAktris Asri Welas bercerita sempat mengalami pembobolan kartu debit atau ATM, sehingga membuat tabungan terkuras dalam waktu singkat.
Baca SelengkapnyaPengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo mengaku ragu kalau uang rusak tersebut diperoleh dari mesin ATM.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku, yakni ES dan MS, telah ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHal tersebut menanggapi kegaduhan di jagad media terkait ditemukannya uang mutilasi dan uang rusak dari mesin ATM.
Baca SelengkapnyaUang kertas bersambung atau Uncut Banknotes tersebut memang benar dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Baca SelengkapnyaUang mutilasi termasuk dalam kategori uang rupiah yang dirusak secara sengaja.
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus itu.
Baca SelengkapnyaUang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenemuan uang mutilasi yang diduga digabung dengan uang palsu sempat ramai di media sosial.
Baca SelengkapnyaNamun demikian, metode pembayaran COD juga tetap membutuhkan perhatian agar keamanan dan kenyamanan pembeli dan penjual tetap terjamin.
Baca SelengkapnyaDua bule viral melakukan aksi gendam di tiga toko oleh-oleh di Kota Malang. Mereka mengelabui tiga orang kasir dan membawa kabur sejumlah uang.
Baca Selengkapnya