Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Fakta baru larangan gesek kartu ATM dan kredit di mesin kasir

4 Fakta baru larangan gesek kartu ATM dan kredit di mesin kasir Ilustrasi ATM dan kartu Kredit. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. "Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran," tulis BI dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/9).

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

"Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda."

Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.

Larangan ini menimbulkan pro dan kontra. Padahal, aturan ini membuat kerahasiaan data nasabah dapat terjaga. Berikut pro dan kontra atas larangan ini.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi

Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.

Baca Selengkapnya
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras

Uang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Uang Palsu Hingga Uang Rusak Lolos di Mesin ATM, Begini Penjelasan Bank Indonesia
Uang Palsu Hingga Uang Rusak Lolos di Mesin ATM, Begini Penjelasan Bank Indonesia

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo mengaku ragu kalau uang rusak tersebut diperoleh dari mesin ATM.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Keluarkan Uang Kertas Bersambung, Masyarakat Biasa Bisa Beli
Bank Indonesia Keluarkan Uang Kertas Bersambung, Masyarakat Biasa Bisa Beli

Uang kertas bersambung atau Uncut Banknotes tersebut memang benar dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM Bank BRI
Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM Bank BRI

Bank DKI akan mendapatkan keuntungan dalam hal perluasan layanan kepada nasabah, peningkatan kualitas layanan.

Baca Selengkapnya
Pengguna QRIS Terus Meningkat, Kartu Debit dan Kredit Terancam Hilang?
Pengguna QRIS Terus Meningkat, Kartu Debit dan Kredit Terancam Hilang?

Kehadiran QRIS merupakan inisiasi dari Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Transaksi Lebih Mudah, Ini Cara Pakai Kartu Debit BCA Contactless
Transaksi Lebih Mudah, Ini Cara Pakai Kartu Debit BCA Contactless

BCA menerbitkan kartu Debit Mastercard Contactless untuk mempermudah transaksi.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kasus Asri Welas, Ini Tips Aman Pakai Kartu Debit Agar Tak Dibobol
Belajar dari Kasus Asri Welas, Ini Tips Aman Pakai Kartu Debit Agar Tak Dibobol

Aktris Asri Welas bercerita sempat mengalami pembobolan kartu debit atau ATM, sehingga membuat tabungan terkuras dalam waktu singkat.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia: Perbankan Harus Tanggung Jawab terhadap Uang Rusak di Mesin ATM
Bank Indonesia: Perbankan Harus Tanggung Jawab terhadap Uang Rusak di Mesin ATM

Hal tersebut menanggapi kegaduhan di jagad media terkait ditemukannya uang mutilasi dan uang rusak dari mesin ATM.

Baca Selengkapnya
Pembayaran COD Diintegrasikan dengan Layanan Digital, Bisa Bayar Gunakan QRIS
Pembayaran COD Diintegrasikan dengan Layanan Digital, Bisa Bayar Gunakan QRIS

Namun demikian, metode pembayaran COD juga tetap membutuhkan perhatian agar keamanan dan kenyamanan pembeli dan penjual tetap terjamin.

Baca Selengkapnya
Mau Tukar Uang Baru Pakai Uang Rupiah Logam? Begini Caranya
Mau Tukar Uang Baru Pakai Uang Rupiah Logam? Begini Caranya

Bagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.

Baca Selengkapnya
BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya
BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya

BSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.

Baca Selengkapnya