520,5 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS per Juni 2023
Jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan Juni 2023, sebanyak 99,94 persen dari total rekening.
520,5 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS per Juni 2023
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan Juni 2023, sebanyak 99,94 persen dari total rekening atau setara 520.526.539 rekening.
Selain itu, LPS juga mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) perbankan untuk periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023 di level 4,25 persen untuk simpanan dalam Rupiah dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, serta 6,75 persen untuk simpanan Rupiah di BPR.
Liputan6.com
"Keputusan tersebut diambil dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memperkuat SSK; mengantisipasi risiko ketidakpastian dari faktor eksternal dan volatilitas pasar keuangan; memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas; serta menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan" kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers hasil rapat KSSK, di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Selasa (1/8/2023).Purbaya menegaskan, ke depan pihaknya secara berkelanjutan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan TBP tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan pemulihan ekonomi.
"Sebagai bagian dari respons lanjutan, LPS melakukan penyesuaian kebijakan yaitu menetapkan berakhirnya relaksasi denda premi yang mulai diterapkan untuk pembayaran premi periode I tahun 2024," ujarnya.
Sementara, informasi mengenai berakhirnya kebijakan relaksasi denda premi akan disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan LPS.
Menurutnya, dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan termasuk dalam menjaga SSK.
Upaya menjaga SSK antara lain dilakukan dengan memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang LPS, memastikan efektivitas mekanisme early involvement, dan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi.
Termasuk dalam hal ini dilakukan upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com