Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Hal yang Harus Dilakukan Jika Anda Terkena PHK

6 Hal yang Harus Dilakukan Jika Anda Terkena PHK Ilustrasi pemecatan. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/alexskopje

Merdeka.com - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih belum berakhir. Terbaru, Toko Buku Gunung Agung di kabarkan melakukan aksi PHK secara sepihak terhadap 350 karyawannya.

"Berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022. PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat di Jakarta, Jumat (19/5).

Sebelumnya, PT Tuntex Garment Indonesia di Kabupaten Tangerang, Banten juga telah melakukan aksi PHK. Tercatat, sebanyak 1.163 orang pegawai menjadi korban PHK pabrik pemasok pakaian Puma tersebut.

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti membenarkan adanya PHK oleh pihak pabrik terhadap ribuan pekerjaannya itu. Dia juga memastikan bahwa perusahaan garmen itu telah berhenti beroperasi.

"Benar telah tutup. Penutupan perusahaan akibat mengalami kerugian tiga tahun berturut-turut sebagai dampak dari pandemi covid-19 dan dampak kelesuan ekonomi Eropa dan Amerika pasca pandemi," terang Desyanti, dikonfirmasi Selasa (4/4).

Lantas bagaimana cara menata keuangan bagi karyawan usai terkena PHK?

Melansir dari laman Glints.com, Minggu (21/5) terdapat 6 (enam) langkah yang dapat dilakukan karyawan usai terkena PHK. Berikut rinciannya:

1. Jangan panik

Kaget, marah, kecewa, dan sedih merupakan reaksi yang wajar saat terkena PHK. Namun, usahakan diri Anda tidak panik dan bertindak gegabah usai terkena PHK.

"Tenangkan diri terlebih dahulu, cari tahu apa yang kamu rasakan, dan jangan sampai jadi mengubur dirimu di kegiatan lainnya," tulis Glints

2. Cari tahu informasi terkait pesangon

Langkah selanjutnya, Anda harus mencari tahu sebanyak mungkin informasi mengenai pesangon jika terkena PHK atau tunjangan jika dipecat. Hal ini penting untuk memastikan hak buruh tetap terlindungi.

Mengutip The Muse, karyawan yang dipecat biasanya agak tidak mungkin mendapat tunjangan kecuali dari gaji terakhirnya saja. Akan tetapi, sangat memungkinkan untuk karyawan yang di-PHK untuk mendapatkan pesangon jika memang alasannya bukan karena kesulitan keuangan perusahaan.

3. Pastikan kapan gaji keluar

Setelah menenangkan diri dan mencari tahu mengenai pesangon, karyawan korban PHK juga diperkenankan untuk mengetahui waktu pencairan gaji dari kantor. Dengan ini, Anda bisa mengatur budget dan menyesuaikannya dengan kondisi keuangan sekarang ini setelah dipecat.

"Pastikan ke perusahaan mengenai kepastian tanggal gaji terakhir akan diberikan kepadamu," jelas Glints.

4. Cek asuransi dan BPJS Ketenagakerjaan

Segera cari tahu apakah Anda bisa melanjutkan asuransi tersebut dan menjadikannya akun pribadi atau tidak. Pertimbangkan juga premi yang harus dibayarkan dan keuntungan yang ditawarkan.

"Jangan lupa juga untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh kantor. Pasalnya, kamu bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini mungkin langsung dipotong dari gaji bulananmu," ungkap Glints.com.

5. Minta surat rekomendasi

Mengutip dari The Balance Careers, meskipun dipecat atau kena PHK, kamu masih bisa meminta surat rekomendasi dari kantor lama. Surat rekomendasi yang dimaksud bisa dari atasan direct report kamu di kantor, manajer, atau mungkin rekan kerja.

Jangan lupa, ketika meminta surat rekomendasi, katakan juga ke mereka bahwa kamu bersedia untuk melakukan hal yang sama nantinya. Dengan begitu, mereka tidak akan merasa terpaksa membuatnya.

6. Persiapkan CV sebaik mungkin untuk melamar kerja

Terakhir, kamu bisa mulai mempersiapkan diri untuk mencari kerja baru. Rapikan CV, riset mengenai perusahaan yang sedang mencari pekerja, dan asah keterampilan yang diperlukan.

"Pastikan semua kebutuhan mencari kerjamu sudah diperbaharui dan dipersiapkan dengan baik," kata Glints.com.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Kemnaker soal PHK Karyawan Tokopedia
Penjelasan Kemnaker soal PHK Karyawan Tokopedia

Berdasarkan konfirmasi dari Indah dengan manajemen Tokopedia-TikTok Shop, diperkirakan sekitar 300 karyawan akan terdampak PHK.

Baca Selengkapnya
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini

Menaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Disnaker DKI Jakarta Buka Suara soal Kabar Induk TikTok Bakal PHK Pekerja e-Commerce Indonesia
Disnaker DKI Jakarta Buka Suara soal Kabar Induk TikTok Bakal PHK Pekerja e-Commerce Indonesia

Adapun kabar PHK ini disebut akan berlangsung pada bulan Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Tokopedia PHK 450 Karyawan setelah Dibeli TikTok
Penjelasan Lengkap Tokopedia PHK 450 Karyawan setelah Dibeli TikTok

Tokopedia akhirnya buka suara terkait kabar 450 karyawannya di PHK.

Baca Selengkapnya
Lakukan Hal Ini saat Terkena PHK agar Bisa Menghadapi Kondisi Sulit dan Menakutkan
Lakukan Hal Ini saat Terkena PHK agar Bisa Menghadapi Kondisi Sulit dan Menakutkan

PHK bukan akhir dari segalanya, melainkan awal dari sebuah perubahan yang bisa membawa Anda pada peluang baru.

Baca Selengkapnya
Badai PHK Menghantui, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bisa Jadi Solusi Sementara
Badai PHK Menghantui, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bisa Jadi Solusi Sementara

PHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di berbagai lini pada sektor manufaktur.

Baca Selengkapnya
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak

Situasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini

Ida menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jelaskan Alasan Pabrik Sepatu Bata Tutup
Pemerintah Jelaskan Alasan Pabrik Sepatu Bata Tutup

Langkah ini bagian dari transformasi bisnis menjadi lebih efisien ke depan.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata Tutup: Mungkin Kalah Saing dengan Barang Baru
Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata Tutup: Mungkin Kalah Saing dengan Barang Baru

Jokowi juga menduga pabrik sepatu bata tutup karena kurang efisiensi.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya