63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun
Angka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mencatat, sebanyak 63 kementerian/lembaga (K/L) masih menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tak tanggung-tanggung, nilai piutang PNBP dari 63 kementerian lembaga mencapai Rp27,64 triliun per 30 Juni 2023. Nilai piutang ini meningkat dari akhir tahun 2022 mencapai Rp 25,04 triliun, tersebar di 62 kementerian lembaga.
"Kita tahu ada tunggakan PNBP yang cukup besar di beberapa kementerian/lembaga," ucap Isa dalam acara Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Merdeka.com
Dia mencatat, ada Rp 22,6 triliun dari 3 K/L yang memiliki tunggakan terbesar atau 82 persen dari total tunggakan PNBP. Sementara itu, melihat data tahun sebelumnya, jumlah KL yang belum menyetor PNBP bertambah. Pada 2022, ada 62 K/L yang tak menyetorkan PNBP senilai Rp 25 triliun ke kas negara. Kemudian, 3 K/L dengan tunggakan terbesar tercatat Rp 22,1 triliun atau 88,5 persen dari total tunggakan.
Dia menerangkan, atas banyaknya tunggakan itu, artinya pengelolaan PNBP belum optimal sehingga mempengaruhi jumlah penerimaan negara.
"Masih banyak instansi pemgelola yang belum tuntas mengelola PNBP mereka, ketika kalau menjadi tunggakan, menjadi tagihan itu belum cukup optimal untuk dilakukan penagihan terhadap tunggakan-tunggakan itu," bebernya.
Mengaca pada 4 tahun belakangan, terlihat adanya tren peningkatan jumlah tunggakan PNBP. Pada 2020, ada tunggakan Rp 13,8 triliun, pada 2021 ada tunggakan Rp 31,5 triliun. Lalu, pada 2022 ada tunggakan Rp 25 triliun, dan 2023 (per 30 Juni 2023) sebesar Rp 27,6 triliun.
Meski begitu, Dirjen Isa enggan membocorkan daftar K/L yang memiliki nilai tunggakan PNBP jumbo. Saat ini, pihaknya memilih fokus untuk bekerja sama dengan K/L terkait terus berupaya untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
Selain itu, Kemenkeu juga akan lebih galak dalam melakukan penagihan dengan perluasan penerapan sistem blokir otomatis atau automatic blocking system (ABS).
Sehingga, K/L memiliki dapat melakukan penghentian layanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar PNBP.
"Sehingga, mereka-mereka itu enggak bisa bergerak melakukan transaksi antar pulau, atau ekspor. Itu kemudian mereka harus melunasi tunggakan (PNBP) terlebih dahulu," pungkasnya.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com