8 sikap pemerintah terkait razia pekerja migran ilegal di Malaysia
Merdeka.com - Pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, khusus membahas dampak razia yang dilakukan otoritas Malaysia kepada pekerja migran ilegal, termasuk pekerja asal Indonesia, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (06/7) kemarin.
Rapat yang digelar secara tertutup tersebut menghasilkan delapan sikap dan keputusan terkait perlindungan terhadap sekitar 1,3 juta TKI ilegal di Malaysia yang terancam terkena razia otoritas negara jiran tersebut.
Rapat koordinasi yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan ini diikuti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta seluruh Dinas Ketenagakerjaan dari seluruh provinsi.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
-
Apa yang dibahas Kemnaker dengan 3 lembaga internasional? Mengingat setiap daerah memiliki permasalahan ketenagakerjaan yang berbeda-beda, sehingga kebutuhan SDM aparatur ketenagakerjaan akan berbeda-beda pula baik secara komposisi, kuantitas, maupun kualitas.
-
Siapa saja yang terlibat di kegiatan Kemnaker? Pertemuan ini memiliki arti penting bagi pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia, dan menjadi momentum penting mewujudkan sinergitas dan kolaborasi pemerintah pusat,' 'Lalu pemerintah, daerah serta organisasi Internasional dengan Kemnaker sebagai leading sector pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia,' ucapnya.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Apa yang dilakukan Kemnaker untuk RAI? Peluncuran RAI disaksikan oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden Angkie Yudistia; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah; Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki; pimpinan Baznas Achmad Sudrajat; dan Ketua Yayasan RAI, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa.
Hasil rapat tersebut itu pun menghasilkan, pertama, pemerintah Indonesia mendukung kebijakan pemerintah Malaysia untuk mengatasi masalah pekerja asing yang tidak berdokumen.
Pemerintah Indonesia memandang program rehiring kurang efektif yang disebabkan biaya yang tinggi dan keengganan majikan. Karenanya Indonesia mendesak pemerintah Malaysia untuk mengevaluasi kegagalan program ini dengan melibatkan Indonesia melalui perwakilan RI di Malaysia.
Kedua, Indonesia mendesak Malaysia melakukan penegakan hukum terhadap TKI secara manusiawi dan tetap menghormati hak asasi manusia. Dan bagi TKI yang ditangkap harus diberikan hak-haknya dan diperlakukan secara manusiawi, serta dengan tetap melindungi hak milik TKI.
Ketiga, pemerintah Indonesia meminta akses kekonsuleran guna memastikan proses penegakan hukum sesuai standar HAM.
Keempat, mendesak agar Malaysia tidak diskriminasi dalam penindakan terkait kebijakan E-Kad. Tidak hanya pada TKI, tapi juga majikan.
Kelima, Indonesia meminta Malaysia untuk duduk bersama membahas akar masalah dan mencari solusi keberadaan TKI tidak berdokumen.
Keenam, pemerintah Indonesia mengimbau kepada para TKI ilegal tidak mengambil langkah-langkah yang membahayakan atau memperburuk situasi, dan mengimbau agar memanfaatkan pulang secara sukarela.
Ketujuh, pemerintah Indonesia melakukan pendampingan hukum kepada TKI dan menyediakan hotline di enam perwakilan RI di Malaysia. Nomor yang dapat dihubungi selama proses ini adalah +60321164016 atau +60321164017.
Delapan, pemerintah daerah meningkatkan kinerja satuan tugas pencegahan bagi TKI non prosedural dan mengantisipasi pemulangan TKI non prosedural.
"Ini menunjukkan negara hadir dalam mencegah pengiriman TKI non procedural," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketanagakerjaan, Hery Sudarmanto. (mdk/ibs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida mengatakan sinergi dan kolaborasi pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak.
Baca SelengkapnyaIda mengatakan, peningkatan pelindungan bagi pekerja migran di Makau sangat penting.
Baca SelengkapnyaProses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat supaya tidak mudah terbujuk rayu bekerja keluar negeri secara ilegal.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca Selengkapnya