Ada Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani: Tidak Ada PHK Honorer di Kementerian dan Lembaga
Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan efisiensi atau rekontruksi anggaran yang dilakukan di berbagai Kementerian dan Lembaga.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga kerja honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga.
Pernyataan ini disampaikan Menkeu agar publik tidak khawatir dengan berita yang beredar mengenai adanya pemutusan hubungan kerja bagi tenaga honorer imbas efisiensi anggaran di Kementerian Lembaga.
"Terkait berita Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga," kata Sri Mulyani di DPR, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan efisiensi atau rekontruksi anggaran yang dilakukan di berbagai Kementerian dan Lembaga tidak akan berpengaruh pada tenaga honorer.
"Kami memastikan langkah efisiensi atau dalam hal ini rekontruksi dari anggaran-anggaran Kementerian Lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer. Oleh karena itu akan dilakukan penelitian lebih lanjut," ujarnya.
Efisiensi untuk Perbaikan Pengelolaan Anggaran
Terkait dengan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, Sri Mulyani menyampaikan bahwa langkah-langkah tersebut lebih difokuskan pada penataan dan perbaikan dalam pengelolaan anggaran, bukan pada pengurangan jumlah tenaga kerja.
Efisiensi anggaran memang menjadi salah satu kebijakan yang saat ini tengah diupayakan oleh pemerintah guna memastikan bahwa alokasi anggaran lebih tepat sasaran dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Namun, dalam hal ini, Sri Mulyani memastikan bahwa langkah efisiensi yang dilakukan tidak akan mempengaruhi kesejahteraan dan status tenaga honorer.
"Langkah efisiensi Kementerian Lembaga tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga kerja honorer, dan tetap menjalankan sesuai arahan Presiden yaitu pelayanan publik yang baik," ujar Menkeu.
Kata KemenPAN-RB
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran di seluruh instansi pemerintahan. Kebijakan ini memicu perdebatan sengit di berbagai sektor, terutama terkait potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, khususnya bagi pekerja kontrak dan tenaga lepas.
Pemerintah menegaskan efisiensi anggaran tidak berarti adanya PHK massal. Namun, di lapangan, beberapa instansi sudah mulai merasionalisasi tenaga kerja, terutama bagi pegawai dengan status kontrak dan outsourcing.
Menanggapi kekhawatiran ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mohammad Averrouce menegaskan pegawai yang terdampak PHK kemungkinan besar bukan pegawai honorer kementerian, melainkan pegawai outsourcing.
"Kalau (gaji menggunakan) barang jasa berarti kan dia pakai model yang outsourcing," kata Averrouce kepada merdeka.com, Jumat (14/2).
Menurutnya, di beberapa pemerintah daerah (Pemda), keterbatasan anggaran pegawai mendorong penggunaan skema outsourcing untuk tetap mempertahankan pendapatan pegawai. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh kementerian terkait.
"Kalau di Pemda kan keterbatasan anggaran mereka, belanja pegawainya. Ya mereka kan pakai barang jasa dulu supaya nggak kurang pendapatannya, kan. Itu kan ada di surat edaran kita ke Pemda juga. Penghasilannya boleh pakai belanja yang di luar pegawai," jelas Averrouce.
Kepastian bagi Pegawai dalam Database
Averrouce menegaskan bagi pegawai yang telah terdaftar dalam database kementerian atau Pemda, tidak ada pengurangan tenaga kerja. Mereka akan tetap bekerja dengan sistem pembayaran yang bersumber dari anggaran barang dan jasa hingga ditetapkan dalam formasi resmi dan anggaran pegawai dapat memenuhi kebutuhan mereka.
"Pokoknya prinsipnya, apapun mereka yang sudah didaftarkan dalam database di KL atau pendat, itu tidak ada pengurangan dilanjutkan bekerjanya. Jadi penghasilannya tetap seperti yang sekarang metode pembayaran pembiayaannya pakai barang jasa dilanjutkan dulu sampai nanti dia ditetapkan formasinya dan belanja pegawainya bisa memenuhi itu," ujarnya.
Meskipun seluruh kementerian terkena kebijakan efisiensi, Averrouce menegaskan pegawai yang sudah terdaftar dalam database tetap akan mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah.
"Ya, kena (efisiensi anggaran). Tapi kan kalau udah database kan tetep diurusin," Averrounce mengakhiri.