Ada Omnibus Law, Bikin Koperasi Lebih Mudah Cukup 3 Orang Saja
Merdeka.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) Teten Masduki menilai bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan yang kini tengah dalam proses Program Legislasi Nasional (Prolegnas), akan membawa keuntungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Keuntungan yang bisa diraih UMKM di antaranya kemudahan seseorang dalam membuat koperasi.
"Orang bikin koperasi itu kan lebih sulit dari pada bikin tempe, kita akan upayakan lebih mudah lagi, kalau dulu harus 20 orang, sekarang kami usulkan tiga orang juga bisa," ujar Teten di Gedung Kemenkop, Jakarta, Rabu (5/2).
-
Apa upaya OJK untuk mendukung kemajuan UMKM? Kebijakan itu antara lain, , antara lain mendorong UMKM memanfaatkan pendanaan Pasar Modal melalui Securities Crowdfunding (SCF), serta bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyediakan program kredit pembiayaan melawan rentenir yang dikhususkan untuk UMKM dan perempuan pelaku UMKM.
-
Bagaimana cara membangun koperasi di Indonesia? Setiap warga negara dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun yang memiliki badan hukum. Pasalnya, modal usaha koperasi dapat dihasilkan dari seluruh anggota, sehingga beroperasinya usaha ini juga disesuaikan dengan kebutuhan bersama.
-
Apa saja perubahan krusial di RUU Desa yang disahkan? 'RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,' kata Supratman.
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
-
Apa tujuan utama dari Kemenkop UKM dalam mendukung Koperasi Jahema Bonsai Sejahtera? 'PPBI salah satu organisasi hobi yang cukup tua, sudah mencapai 44 tahun. Mengelola sebuah organisasi untuk periode waktu panjang agar tetap eksis dan tumbuh bukan hal yang mudah. Ini bisa menjadi modal sosial untuk ditumbuhkembangkan, bahwa hobi bonsai bukan sekadar hobi atau karya seni, tetapi punya nilai ekonomi yang luar biasa,' ucap Teten dalam Musyawarah Nasional PPBI Ke-X 2023 dengan tema ‘Mewujudkan Jati Diri Seni Bonsai Indonesia Melalui Digitalisasi PPBI’ di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (4/11).
-
Bagaimana Kemenkop UKM mendorong UMKM untuk terlibat dalam rantai nilai global? Untuk itu Hanung mendorong agar pelaku UMKM memanfaatkan kebijakan yang mengatur agar Pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN berbelanja produk UMKM.
Selain itu, dengan ketetapan yang diajukan dalam RUU Omnibus law, kini koperasi juga dapat dikembangkan dengan beragam usaha dan tidak lagi dibatasi. "Sekarang koperasi boleh usaha seluas luasnya. Nah itu kan suatu kemajuan."
Sementara itu, pengecualian UMKM dalam pengenaan kebijakan upah perjam yang diatur dalam kebijakan pengupahan, akan menimbulkan beberapa hal dalam mendorong kemitraan atau sub kontraktif, antara usaha yang besar dan kecil.
"(Alasan mengapa UMKM dikecualikan dalam upah perjam karena), UKM kalau diberlakukan upah minimum, sama seperti industri besar, banyak UKM yang tidak bisa. Sehingga (akibatnya) banyak UMKM (yang akan) melanggar peraturan perburuhan," ujar Teten.
Dengan itu, Teten melihat industri besar akan banyak merekrut UMKM untuk mengerjakan produknya. Sehingga kini dia mengimbau untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro kecil (UMK). "Kita (Kememkop) harus siapkan UMK, (dalam hal) mengembangkan kapasitasnya menjadi mitra partner industri besar," papar Teten.
Teten mengatakan, ke depannya Kemenkop akan membangun kemitraan dengan koperasi untuk menjamin hubungan kerjasama, antara UMK dengan industri besar. "Misalnya industri garmen, itu bisa kontrak ke perumahan. Ibu-ibu misalnya merajut, tapi itu baru perorangan. Ke depannya kita ingin kemitraan itu dengan koperasi sehingga bisa menjamin hubungan kerjasamanya."
RUU Omnibus Law, Teten Minta Jangan Batasi UMKM
Selain itu, Teten menyarankan dalam RUU Omnibus law, investasi yang masuk di UMKM harus bermitra dengan koperasi. "Jadi co-investasi. Bukan mendirikan sendiri. (Dengan ini) akan menguntungkan UMKM dalam hal investasi."
Di sisi lain, peraturan pembatasan barang impor yang dikurangi juga, Teten nilai ini bagus untuk UMKM. "(catatan dari usaha ritel), karena selama ini produk impor yang dari e-commerce, itu harganya bisa lebih murah 40 sampai 60 persen."
Dengan adanya peraturan pajak yang dikenakan jasa titip, Teten menilai ini akan bisa menjaga eksistensi produk UMKM, untuk tetap bisa berdaya saing dengan produk impor.
Reporter Magang : Nurul Fajriyah
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaModel pengelolaan wirausaha di negara lain, seperti Korea Selatan, dapat dijadikan contoh.
Baca SelengkapnyaOSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.
Baca SelengkapnyaPemilik saham mayoritas hanya diperbolehkan untuk mempunyai satu BPR ataupun BPRS.
Baca SelengkapnyaPenandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Lampung Presley Hutabarat.
Baca SelengkapnyaPentingnya menumbuhkan jiwa kewirausahaan sejak dini, termasuk di kalangan pelajar.
Baca SelengkapnyaPelaku wirausaha di Indonesia sudah harus matang dengan perencanaan bisnis yang akan dikembangkan.
Baca SelengkapnyaBahkan, Anies berencana memberikan KPR kepada masyarakat yang membangun rumahnya sendiri.
Baca SelengkapnyaMeskipun dari segi jumlah mengalami penurunan, namun dari segi permodalan koperasi mengalami peningkatan dari Rp200,66 triliun menjadi Rp254,17 triliun.
Baca Selengkapnya