Akhir pekan, revisi aturan proses balik nama tanah peserta Tax Amnesty keluar
Merdeka.com - Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 141/PMK.03/2016. Pokok penyesuaian aturan tersebut adalah bahwa untuk keperluan penandatanganan Surat Pernyataan Notaris antara Nominee dan Wajib Pajak serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional, Wajib Pajak dapat menggunakan SKB PPh atau fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak. "Revisi aturan ini akan dikeluarkan pada akhir pekan ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor DJP, Jakarta, Rabu (15/11).
Sehubungan dengan penyampaian fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak dimaksud di atas, para pihak yang terkait dalam proses balik nama, wajib merahasiakan dan menjaga keamanan data Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 23 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
-
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama? 1. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani pemohon atau kuasa diatas materai 2. Surat kuasa jika dikuasakan 3. Siapkan fotokopi identitas pemohon dan penerima seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket 5. Siapkan akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) 6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh pindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang 7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah Anda cocokan dengan aslinya di petugas loket.
-
Bagaimana cara balik nama sertifikat tanah? Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
-
Bagaimana perpanjang STNK atas nama orang lain? Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraanMasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KKMasukkan nomor NRKB pada kolom NRKBMasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesinMasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTPSetelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut' Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkanKonfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
-
Siapa yang harus padankan NIK dengan NPWP? Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com.
-
Bagaimana cara mengganti NPWP dengan NIK? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP? Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP yang dapat Anda ikuti. Cara Pemadanan NIK dan NPWP Sebagai awalan untuk mengecek apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.Pilih opsi 'Login' yang terletak di pojok kanan atas laman.Masukkan 16 digit NIK Anda.Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik 'Login.'Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.Jika berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, terdapat sekitar 151.000 Wajib Pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh. Hingga tanggal 14 November 2017 baru 29.000 Wajib Pajak atau 19 persen yang mengajukan permohonan SKB.
Dari jumlah tersebut sebanyak 80 persen permohonan diterima sedangkan sisanya ditolak, terutama karena masalah persyaratan formal yang tidak dipenuhi dan adanya perbedaan data.
Untuk menghindari antrian di akhir tahun Ditjen Pajak mengimbau seluruh Wajib Pajak yang bermaksud memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak untuk segera mengajukan permohonan SKB ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar.
Batas pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) pada 31 Desember 2017. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Arif Yanuar, mengatakan para peserta pengampunan pajak yang tak melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan hingga waktu yang telah ditentukan akan tetap dikenakan tarif PPh sesuai aturan yang berlaku atau fasilitas pembebasan pajak penghasilan digugurkan.
"Konsekuensinya menjadi pajak terutang, kan batasnya 31 Desember 2017, harus dibayar oleh yang melakukan," ujar Arif.
"Sekarang kan dipermudah, tidak hanya SKB tapi bisa menunjukan surat keterangan pengampunan pajak ke BPN. Jadi yang sisa tadi itu tidak perlu mengantre," tambahnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Baca SelengkapnyaBerikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBalik nama mobil menjadi langkah penting untuk memastikan kendaraan terdaftar sesuai pemilik baru dan memenuhi persyaratan hukum.
Baca SelengkapnyaApa itu BBNKB yang tercantum pada STNK? Simak pengertian selengkapnya berikut ini.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaKemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaBiaya balik nama motor terdiri dari beberapa komponen. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaBiaya balik nama motor terdiri dari beberapa komponen. Simak yuk!
Baca Selengkapnya