Akhir tahun, bisnis jual beli online bakal kena pajak
Merdeka.com - Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, PM John L Hutagaol mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji pengaturan pajak perdagangan online atau e-commerce. Pengaturan tersebut akan dibuat sesuai standar yang berlaku di beberapa negara lain.
"Teknologi yang sudah berkembang begitu pesat dan ada economy digital. Maka kita harus memikirkan bagaimana mendorong e-commerce ini bisa tumbuh. Karena nanti eranya ke depan yang diminati itu ya e-commerce dan seterusnya. Kita masih buka informasi bagaimana negara-negara saat ini (mengatur pajak e-commerce)," kata John, di kantornya, Senin (9/4).
Meski demikian, John menjelaskan aturan perpajakan tersebut akan tetap mengedepankan asas hukum, keadilan, kesederhanaan, dan asas netralitas. Maka kebijakan tersebut sifatnya lebih merata yang harus menjaga keseimbangan baik transaksi online maupun offline atau konvensional.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
John mencontohkan pemungutan pajak dari bisnis online di beberapa negara seperti India, Inggris dan negara lainnya. "Ada yang melalui PPN pajak pertambahan nilai kemudian India dia memajaki dengan menggunakan sistem yang bukan merupakan pajak penghasilan tapi semacam pungutan kepada supplier luar negeri yang memasok jasa maupun barang melalui media elektronik," katanya.
John mengungkapkan, ada berapa negara yang memiliki transaksi digital ekonomi dengan cara yang berbeda. Ditjen Pajak harus mempelajari dan menterjemahkan yang sesuai dengan kondisi digital ekonomi di Indonesia.
Sementara itu, Kepala P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama, mengatakan pengaturan pajak untuk e-commerce ditargetkan rampung akhir tahun ini. Regulasi perpajakan untuk e-commerce tersebut disusun sesuai dengan arahan di dalam Perpres 74 tahun 2017 terkait road map e-commerce di Indonesia.
"Mudah-mudahan tidak sampai akhir tahun ini harus sudah selesai mekanisme pengenaan pajak untuk e-commerce. Dan yang paling penting dalam ketentuan nanti adalah akan ada perlakuan equal antara pelaku yang di dalam negeri dengan pelaku yang berasal dari luar negeri. Kalau di dalam negeri harus bayar pajak, dari luar negeri juga sama. Nah, itu nanti yang sedang diformulasikan," pungkas Hestu.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaKemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaSandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaDengan pengawasan yang dialihkan ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan mengimplementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaTeten Masduki menyatakan menolak platform media sosial (medsos) asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce secara bersamaan di Indonesia.
Baca Selengkapnya