Rencana Pengenaan Pajak Ojol dan Online Shop Buat Tambah Pendapatan Daerah
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Rencana Pengenaan Pajak Ojol dan Online Shop Buat Tambah Pendapatan Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk memungut pajak toko online (online shop) hingga pajak transportasi online (ojol).
Mengingat, masih banyaknya potensi penerimaan pajak daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan kedepan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (17/10).
Merdeka.com
Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta mengaku tidak bisa serta merta untuk menarik pajak dari pelaku online shop maupun ojek online. Sehingga, diperlukan kolaborasi bersama pemerintah pusat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah
"Kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," ujarnya.
Setali tiga uang, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad Salim Alatas menilai, saat ini masih banyak potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh Pemprov DKI. Padahal objek tersebut dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
"Kita tidak dapat keuntungan dari jalan tol. Coba dikaji lagi tiang pancang di tanah (DKI Jakarta). Itu komersial, tapi kita tidak dapat pemasukan sama sekali dari situ," tegasnya.
Dia juga meminta Pemprov DKI untuk mengkaji pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang proyeksinya dinilai masih sangat kecil. Yakni Rp1,5 triliun di tahun 2024 mendatang.
"Dari subsidi bahan bakar, ini potensinya sangat besar, jalanan macet dan kebutuhan bahan bakar naik terus. Dari situ digali bisa triliunan," contohnya.
"Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah," urainya.
Bapenda DKI juga akan melakukan evaluasi pada kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp2 miliar. Menurutnya, jika wajib pajak memiliki rumah lebih dari satu, meskipun nilainya dibawah dua miliar, maka sebaiknya tetap dikenakan pajak.
"Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, kedepannya supaya berkeadilan maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak. Misalnya ada orang punya tanah lima tempat, nilainya dibawah Rp2 miliar semua gratis semua, padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin gak apa gratis," pungkasnya.
Merdeka.com