Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Amanat baru LPS: menjaga stabilitas hingga tangani krisis keuangan

Amanat baru LPS: menjaga stabilitas hingga tangani krisis keuangan Petugas LPS menempel pengumuman panduan terhadap nasabah di salah satu bank yang dicabut izin usahanya.©2017 LPS

Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini semakin dikenal oleh masyarakat sejak berdiri tahun 2005. Jika dulu sebagian nasabah masih merasa cemas untuk menyimpan uangnya di bank, kini bisa jadi lebih tenang. LPS telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang yakni menjamin simpanan nasabah di bank dan ikut aktif menjaga stabilitas sistem keuangan. Nah, kini LPS sudah siap mengemban amanah baru lho. Apa saja?

Tepat pada April 2016 lalu, DPR telah mengesahkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penengahan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Tujuan disahkannya UU ini adalah untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan. Dengan adanya UU PPKSK ini sekaligus memberikan amanah pada LPS untuk turut menjaga stabilitas keuangan dan penanganan krisis keuangan.

LPS tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan. Di mana peran dan kewenangan keempat lembaga ini sangat penting dalam menangani krisis keuangan.

Orang lain juga bertanya?

Nah, lalu apa peran LPS berkaitan dengan UU PPKSK ini?

Antara lain, kewenangan LPS menjalankan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ketika terjadi krisis.

Kemudian dalam usaha penyelamatan bank dengan 3 metode baru yakni, Penyertaan Modal Sementara (PMS), Purchase & Assumption (PnA) yang metode resolusi dengan mengalihkan aset dan kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima, dan Bridge Bank (bank perantara), yaitu bank yang didirikan oleh LPS untuk menerima pengalihan aset dan kewajiban bank bermasalah. Tadinya hanya hanya satu metode saja dengan PMS.

Melihat amanah yang semakin besar, LPS melakukan banyak usaha agar tugasnya bisa dilaksanakan dengan maksimal. Salah satu usaha yang dilakukan adalah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak antara lain dengan perguruan tinggi, kantor akuntan publik, auditor pemerintah (BPKP), PPATK, Polri, Kejaksaan, dan berbagai instansi serta lembaga lainnya. LPS hingga kini terus meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusianya (SDM) seiring dengan dinamika perkembangan situasi keuangan khususnya perbankan.

Lembaga ini juga akan terus meningkatkan prestasinya dalam bidang keuangan. Bisa dilihat sejak menjalankan tugasnya, LPS telah membayarkan klaim atas 152.883 rekening simpanan. Rinciannya terdiri dari 75 bank (bank umum dan BPR/BPRS) yang ditutup atau dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (dan Bank Indonesia sebelumnya). Melihat prestasinya ini, LPS akan terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaiknya. Info lengkap mengenai LPS bisa klik di sini ya. (mdk/wri)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
520,5 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS per Juni 2023
520,5 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS per Juni 2023

Jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan Juni 2023, sebanyak 99,94 persen dari total rekening.

Baca Selengkapnya
Kelakar Ketua LPS Pusing Urusi Program Asuransi: Tapi Kalau Malas Nanti Saya Digebukin DPR
Kelakar Ketua LPS Pusing Urusi Program Asuransi: Tapi Kalau Malas Nanti Saya Digebukin DPR

LPS mendapat mandat sebagai pelaksana program penjamin polis asuransi.

Baca Selengkapnya
LPS Siapkan USD250 Juta Investasi di IKN, Termasuk Bangun Gedung Baru
LPS Siapkan USD250 Juta Investasi di IKN, Termasuk Bangun Gedung Baru

LPS menargetkan punya gedung baru di IKN saat upacara 17 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan

Nasabah diminta tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan karena dijamin LPS.

Baca Selengkapnya
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen

Angka ini merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.

Baca Selengkapnya
Banyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023
Banyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023

Saat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.

Baca Selengkapnya
OJK LUncurkan Peta Jalan Pengembangan & Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan 2024-2029
OJK LUncurkan Peta Jalan Pengembangan & Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan 2024-2029

LPIP diperlukan dalam mendukung Lembaga Jasa Keuangan mengoptimalkan perangkat penilaian kelayakan kredit yang komprehensif.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kantor LPS di IKN Bernama 'Arthadyaksa', Jokowi: Bermakna Pelindung Harta Nasabah
Kantor LPS di IKN Bernama 'Arthadyaksa', Jokowi: Bermakna Pelindung Harta Nasabah

"Kompleks perkantoran LPS ini bernama Arthadyaksa yang bermakna pelindung nasabah," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

Transformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.

Baca Selengkapnya