Aturan anyar paska putusan MA, batas tarif taksi online diatur gubernur
Merdeka.com - Pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. PM tersebut mengatur tentang tata cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 November mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa revisi tersebut melibatkan semua pihak dalam perumusannya. Hal tersebut bertujuan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Kita ingin melihat keseimbangan, jangan sampai ada ke pengadilan (menuntut) dan lain sebagainya, tidak boleh mau menang-menangan sendiri. Saya udah bicara sama teman-teman Go-jek, Uber, kita juga melihat untuk ketertiban semua, jangan sampai ada aneh-aneh lagi," kata Luhut di Kementerian Perhubungan, Kamis (19/10).
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas? 'Dishub DKI Jakarta melakukan sistem buka-tutup jalan di sejumlah jalan pada pukul 04.45-08.00 WIB pada saat kegiatan berlangsung,' demikian informasi dari laman @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (29/6).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan revisi bertujuan untuk menciptakan payung hukum kepada para pelaku industri transportasi taksi baik konvensional maupun online.
"Oleh karenanya, kita harus berhati-hati melakukan inventarisasi masalah, melakukan diskusi, melakukan sosialisasi dan kita juga mengkaji satu demi satu agar satu yang kita yang dicapai adalah bagaimana bisa dengan baik bagi keduanya. Seyogyanya, monopoli itu tidak terjadi sehingga dalam industri pertaksian ini bisa berjalan. Yang kita harapkan terjadi agar terwujudnya pelayanan angkutan orang dengan selamat, aman dan nyaman dan tertib," kata Budi.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan sembilan poin yang direvisi dalam PM Nomor 26 tersebut. Di antaranya, tarif batas atas dan batas bawah.
"Kami meyampaikan beberapa hal yang terait dengan rumusan rancangan permen. Ada sembilan poin yaitu argo meter taksi bisa menggunakan argo meter atau aplikasi, pelayanan dengan aplikasi sesuai tarif (pengaturan tarif) berdasarkan kesepakatan pengguna jasa berdasarkan aplikasi sesuai dengan batas atas dan bawah untuk angkutan sewa khusus, tarif ini atas usul BPJT atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Usulan tarif terlebih dahulu ada pembahasan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat.
Lalu, wilayah operasi juga akan dibahas harus atas dasar persetujuan Gubernur masing-masing daerah. Kemudian, kuota kendaraan taksi online dtetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat dan gubernur. Bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
Nantinya, driver (sopir) taksi online harus memiliki SIM A umum dan menempelkan stiker sebagai tanda online di kendaraannya untuk membedakan dengan taksi konvensional.
Tidak hanya untuk driver, pemerintah juga meminta penyedia aplikasi untuk memberikan asuransi keselamatan baik untuk driver maupun penumpang.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organda, Ateng Aryono mengaku pesimis revisi tersebut akan memuaskan kedua belah pihak. Alasannya, tidak ada perbedaan yang signifikan dengan aturan sebelumnya yang ternyata masih membuat keadaan di lapangan antara taksi online dan taksi konvensional tidak kondusif.
"Setelah aturan ini diterapkan, tidak ada yang berbeda dari suasana sebeumnya. Kondisi di lapangan masih akan muter - muter berkutat di poin aturan yang itu-itu saja," kata Ateng.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen FW mengaku setuju dengan langkah pemerintah yang melakukan revisi PM Nomor 26. Terutama, terkait asuransi.
"Kami sangat mendukung ya untuk penerapan asuransi. Karena kembali lagi selama ini kan perlindungan kepada para driver juga termasuk kepada penumpang itu kan nyaris tidak ada. Hanya sebelumnya ada hanya tertulis tapi tidak ada pemberlakuannya dengan poin-poin memberatkan. Dengan ajuan seperti ini, saya selalu menyampaikan mengapresiasi pemerintah yang berusaha menghadirkan regulasi yang terbaik untuk kedua sisi baik untuk reguler atau online walaupun tidak semua bisa dipuaskan. Tapi intinya ada sebuah aturan agar tercipta iklim usaha yang sehat," kata Christiansen.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaSelama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp20.000 untuk jarak terjauh dan di bawah Rp20.000 untuk selain jarak terjauh.
Baca SelengkapnyaPT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah melakukan penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay.
Baca SelengkapnyaJasamarga Bali Tol (JBT), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akan menaikkan tarif Jalan Tol Bali Mandara mulai 27 April 2024 pukul 00.00 Wita.
Baca Selengkapnya