Aturan Tourism Fund Selesai Maret 2024, Ini Fungsinya
Pemerintah tengah membahas aturan mengenai pembentukan dana khusus pariwisata atau tourism fund.
Pemerintah tengah membahas aturan mengenai pembentukan dana khusus pariwisata atau tourism fund.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pemerintah tengah membahas aturan mengenai pembentukan dana khusus pariwisata atau tourism fund.
Pria yang akrab disapa Tiko menjelaskan melalui Peraturan Presiden didorong pembentukan lembaga Badan Layanan Umum (BLU). Ia berharap payung hukum itu akan rampung pada Maret 2024 mendatang.
kata Tiko dalam acara Konferensi Pers F1 Power Boat, Jakarta, Rabu (7/2).
merdeka.com
"Idenya kita ingin punya dana bergulir untuk menjadi sumber pendanaan berbagai event, agar bisa menjadi suatu katalis baru sehingga akan lebih banyak next event sport tourism ataupun event kebudayaan bertaraf internasional," jelas Tiko.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno mengatakan gagasan tourism fund sudah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui rapat terbatas (ratas).
Sandiaga menuturkan target alokasi tourism fund sebesar Rp2 triliun.
"Ini sedang dalam proses finalisasi dan kita harapkan mendapatkan percepatan dari alokasi karena awal ini ada Rp2 triliun untuk mendukung event seperti ini (F1 Power Boat)," tutup Sandi.
Tidak hanya dari tiket pesawat, sumber tourism fund masih memiliki banyak opsi.
Baca SelengkapnyaITF bukan hanya untuk mendatangkan konser-konser nasional maupun internasional saja, tetapi juga dapat digunakan untuk kegiatan pertemuan dan lainnya.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaKaltim memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor pariwisata, baik alam, budaya, maupun sumber daya alam.
Baca SelengkapnyaSosialisasi terkait Tourism Levy semakin digiatkan khususnya mengenai tujuan dan peruntukan pungutan bagi wisatawan asing tersebut.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPeluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali
Baca SelengkapnyaProses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya