Banyak Layani Kegiatan Barang Umum, TUKS dan Tersus Diminta untuk Ditata Ulang
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan diminta untuk menata ulang terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Sebab, tidak sedikit TUKS yang melayani barang umum, meskipun TUKS tersebut berada di wilayah pelabuhan umum, misalnya di Banten, Banjarmasin dan daerah lainnya.
"Mereka hanya boleh untuk kegiatan kepentingan sendiri, bukan untuk melayani kegiatan barang umum," ujar Pengamat Maritim dari ITS Surabaya, Saut Gurning di Jakarta, Selasa (10/3).
Dia menjelaskan, TUKS tidak membayar uang kewajiban (konsesi), meski mereka membayar PNBP kepada pemerintah, tapi tetap saja masih jauh di bandingkan konsesi 2,590 dari total pendapatan bruto. Untuk itu, dia meminta pemerintah segera menertibkan terhadap penegakan peraturan tata kelola kepelabuhanan (TUKS dan Tersus).
-
Terminal Kutoarjo ada di mana? Mulai 21 Juni 2023, BRT Trans Jateng koridor 5 jurusan Kutoarjo-Borobudur melakukan pemberangkatan dan mengakhiri perjalanan di Terminal Tipe B Kutoarjo.
-
Terminal Kutoarjo menyediakan fasilitas apa saja? Terminal TIpe B Kutoarjo dilengkapi fasilitas yang memadai seperti ruang tunggu penumpang, ruang keberangkatan, ruang kedatangan, toilet, musala, ruang ibu hamil, serta akses bagi difabel. Selain itu juga ada ruang untuk berdagang, UMKM, serta tempat parkir kendaraan.
-
Apa yang diusahakan Kementerian ATR untuk orang di pesisir? “Orang-orang yang tinggal di pesisir memiliki hak yang sama untuk negara hadir memberikan kepastian hukum terhadap aset yang mereka miliki,“ tegas Raja Juli Antoni.
-
Kenapa Kementerian ATR membantu orang di pesisir? Indonesia memiliki wilayah laut dan pesisir yang luas dengan potensi sumber daya alam sangat besar. Namun demikian, masyarakat pesisir belum mampu terlepas dari keterbelakangan ekonomi, sehingga membutuhkan kehadiran negara dalam hal ini berupa legalisasi aset.
-
Kenapa BRT Trans Jateng dipindahkan ke Terminal Kutoarjo? Dengan pengalihan tersebut, calon penumpang mendapat tempat yang lebih representatif.
-
Bagaimana Kemendag mengawasi pelabuhan tikus? 'Pelabuhan tikus ini memang susah mengawasinya, dan aparat kita tidak mungkin sanggup dan tak akan cukup. Sehingga kita harus berkolaborasi. Pernah ada masyarakat yang menolak karena alasan ekonomi, mereka minta dengan berbagai alasan. Ini yang terjadi di lapangan, tapi kita lakukan yang bisa kita. Kita push terus,' ujarnya.
Untuk diketahui, Dirjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan Instruksi DirjenLaut No. UM.008/81/18/DJPL tentang tindak lanjut Penertiban Perijinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), tanggal 28 September 2018 lalu.
Truk Kelebihan Muatan Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan
Kemenhub akan melarang truk kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) masuk ke pelabuhan penyeberangan mulai 1 Mei 2020 mendatang. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dalam penyeberangan.
"Kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (23/2).
Budi mengungkapkan kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar. Di antaranya adalah kerusakan ramp door dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Selain itu,
Dia meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan. Sebab jika kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak sangat padat akan arus masuk barang impor.
Baca SelengkapnyaTerminal Leuwi Panjang memiliki kantor pelayanan Samsat yang melayani pengurusan surat-surat seperti SIM, STNK, hingga BPKB.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait penumpukan 26.415 kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Baca SelengkapnyaKemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKemenhub bersiap akan menata kawasan Stasiun Tangerang dengan Fasilitas Integrasi Antarmoda di 2025.
Baca SelengkapnyaPuluhan Angkuta Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan
Baca SelengkapnyaPelayanan bus TransJakarta terganggu akibat adanya rekayasa arus lalu lintas dilakukan polisi pada Rabu (6/9) pagi.
Baca SelengkapnyaMayoritas penyelundupan yang dihalau BC Batam merupakan tembakau tanpa bea cukai dan minuman beralkohol ilegal.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang impor.
Baca SelengkapnyaPuluhan ribu kontainer tertahan sejak Permendag No.36 tahun 2023 tentang larangan pembatasan barang impor diterbitkan.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menegaskan, penerbitan pertek di pihaknya tidak mengalami kendala.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat ada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Selengkapnya