Wamen ATR: Orang Tinggal di Pesisir Punya Hak yang Sama soal Aset
Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni menyampaikan, legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
Wamen ATR: Orang Tinggal di Pesisir Punya Hak yang Sama soal Aset
Indonesia memiliki wilayah laut dan pesisir yang luas dengan potensi sumber daya alam sangat besar. Namun demikian, masyarakat pesisir belum mampu terlepas dari keterbelakangan ekonomi, sehingga membutuhkan kehadiran negara dalam hal ini berupa legalisasi aset. Hal tersebut diharapkan mampu mendukung aktivitas perekonomian masyarakat di atas air, meliputi area pantai dan laut.
-
Apa yang diterbitkan oleh Kementerian ATR untuk aset masyarakat? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat.
-
Siapa yang dilindungi oleh UU Arsitek? Nuning menambahkan saat ini profesi arsitek telah dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Menurutnya, UU yang mengatur profesi arsitek telah membatasi praktik sembarangan dan penggunaan gelar arsitek tanpa izin resmi.
-
Kenapa Pantai Pecaron dikelola bersama masyarakat? 'Dalam rangka memberi kesempatan Masyarakat Desa Hutan (MDH) Pantai Pecaron bekerja sama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rimba Sari Desa Srati Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen. Maksud dan tujuan diadakan kerja sama pengelolaan wisata alam ini adalah untuk memberikan kesempatan berbagi peran kepada MDH agar kesejahteraannya meningkat,' terang Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Gombong Selatan, Kusino, dikutip dari Perhutani.co.id.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Program apa yang digencarkan Kementerian ATR di Kutai Kartanegara? Sertifikat yang diserahkan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus digencarkan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN meminta Pemda aktif? “Oleh sebab itu, kami mohon bantuan dari Pemda untuk memberikan dokumen-dokumen...
Hal ini disampaikan Raja Juli Antoni dalam Webinar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 #RoadtoKarimun Series 9 dengan tema Penguatan Skema Kebijakan Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air, Kamis (3/8).
Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia dalam rangka mencapai kesejahteraan.
"Orang-orang yang tinggal di pesisir memiliki hak yang sama untuk negara hadir memberikan kepastian hukum terhadap aset yang mereka miliki," tegas Raja Juli Antoni. Ia berharap agar segala regulasi yang dibuat bertujuan untuk memberikan hak kepada seluruh rakyat tanpa terkecuali. "Tujuan kita bernegara, the pursuit of happiness, membuat masyarakat bahagia, membuat masyarakat sejahtera. Apa pun regulasi yang kita buat, apa pun kebijakan yang kita create harus berorientasi kepada tujuan kita berbangsa dan bertanah air," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Herjon C.M. Panggabean mengatakan, sudah ada kadaster kelautan untuk mengelola dan mengatur sumber daya pesisir dan laut.
"Kadaster kelautan mendukung proses legalisasi aset permukiman di atas air, dengan prosedur di antaranya pengamatan pasang surut, pengukuran batas objek ruang perairan dan detail situasi, serta pengukuran kedalaman air," terangnya.