Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Batasi kecepatan di jalan, Kemenhub bakal gunakan speed gun

Batasi kecepatan di jalan, Kemenhub bakal gunakan speed gun Tol Cipali. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan telah merilis aturan pembatasan kecepatan kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015. Di dalamnya diatur batas kecepatan di jalan antarkota, jalanan perkotaan, dan jalanan permukiman.

Dalam penerapan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan sebagai regulator akan menggunakan teknologi canggih untuk mengetahui kecepatan kendaraan. Salah satunya adalah speed gun atau alat pengukur kecepatan kendaraan yang digunakan polisi untuk mengetahui terjadinya pelanggaran batas kecepatan di jalan raya.

"Bagaimana cara mengetahui kecepatan itu, dibutuhkan bantuan teknologi. Tidak mungkin petugas atau polisi yang bertugas mengetahui kecepatan suatu kendaraan. Misalnya bisa menggunakan speed gun nantinya atau bisa juga dalam bentuk yang lain yang bisa mengatur kecepatan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo usai melakukan Jalan Sehat Kementerian Perhubungan di Jakarta, Minggu (20/9).

Orang lain juga bertanya?

Namun demikian, dia mengakui penggunaan teknologi masih menjadi pekerjaan rumah buat Kementerian Perhubungan. Penerapan teknologi tersebut bakal menjadi pegangan dalam proses sanksi penegakan hukum.

"Tanpa teknologi entah itu rambu, atau sebagainya yang mengatur kecepatan petugas akan kesulitan. Kemudian putusan hakim juga akan sulit karena barang buktinya tidak ada. Intinya tanpa teknologi akan sulit," tutupnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan merilis aturan pembatasan kecepatan kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015. Di dalamnya diatur batas kecepatan di jalan antarkota, jalanan perkotaan, dan jalanan permukiman.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Djoko Sasono menjelaskan untuk batas maksimal kendaraan di jalan antarkota hanya 80 kilometer per jam untuk mobil, sedangkan sepeda motor, yakni 60 kilometer per jam. Sedangkan untuk jalan perkotaan alias protokol, kecepatan maksimal hanya 50 kilometer per jam untuk mobil, dan 40 kilometer per jam untuk sepeda motor.

Sementara itu, di jalan permukiman, batas kecepatan maksimal 30 kilometer per jam untuk semua tipe kendaraan. Sedangkan untuk jalan bebas hambatan alias jalan tol, batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam.

Dia tidak menampik aturan ini mengadopsi Amerika dan Australia. Tujuannya hanya satu, meningkatkan keselamatan pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan.

"Di sana (Amerika dan Australia) sudah diterapkan. Kita dalam 6 bulan ke depan kita juga akan mulai memberlakukan hal ini," ujarnya di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (11/8).

Djoko meyakini tujuan dari aturan ini bakal tercapai jika masyarakat mematuhinya. Penerapannya akan dikoordinasikan dengan pihak terkait seperti Kepolisian.

"Kalau penerapan di Amerika patuh orangnya. Jadi kalau mau efektif semua harus ikut patuh juga. Kita akan koordinasi dengan Kepolisian. Jadi segala macam seperti cctv dan teknologi lainnya akan dipersiapkan. Jadi kalau melanggar cctv segala macam, jadi kalau melanggar sudah terekam, dan Kepolisian bisa menindaknya," jelas dia.

Djoko menjelaskan, meskipun aturan ini efektif berlaku 6 bulan ke depan namun tetap akan ada teguran dari pihak berwenang atau kepolisian jika ada yang melanggar, oleh karena itu, lanjut dia, hendaknya masyarakat harus mulai membiasakan diri.

"Tapi dari sekarang harusnya orang sudah membiasakan diri dong, karena motor yang kencang atau yang tidak kencang itu kewaspadaannya bagaimana," jelas dia. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi
Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Kemenhub mewajibkan penggunaan teknologi ABS untuk mengurangi angka kecelakaan akibat rem yang kurang efektif
Kemenhub mewajibkan penggunaan teknologi ABS untuk mengurangi angka kecelakaan akibat rem yang kurang efektif

Sebanyak 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem

Baca Selengkapnya
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Melaju 350 Km/Jam, Ini Terjadi Jika Ada Benda Asing Mengganggu
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Melaju 350 Km/Jam, Ini Terjadi Jika Ada Benda Asing Mengganggu

KA cepat dialiri arus listrik sebesar 27,5 kilovolt (kV) yang akan menjadi sumber penggerak melalui media pantograf yang terdapat di bagian atas kereta.

Baca Selengkapnya
Motor Bebek 150cc Bakal Dibatasi Kecepatannya oleh Pemerintah
Motor Bebek 150cc Bakal Dibatasi Kecepatannya oleh Pemerintah

Pemerintah mempertimbangkan aturan pembatasan kecepatan motor bebek bermesin 150cc menjadi 90 km/jam untuk menekan angka kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan

Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet

Baca Selengkapnya
Kenapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak Saat Situasi Darurat? Begini Penjelasannya
Kenapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak Saat Situasi Darurat? Begini Penjelasannya

Insiden kereta api menabrak truk di Semarang dan Tanjungkarang ramai dibicarakan.

Baca Selengkapnya