Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai: Mayoritas Industri Vape Sudah patuh Aturan

Bea Cukai: Mayoritas Industri Vape Sudah patuh Aturan Ilustrasi rokok elektrik. Shutterstock/scyther5

Merdeka.com - Pengenaan cukai dan regulasi untuk produk rokok elektrik (vape) menuai hasil positif. Para produsen rokok elektrik kini mulai patuh dan mengikuti aturan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar 2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Agus Wibowo menyatakan, dari survei yang dilakukan Ditjen Bea Cukai, sebagian besar produsen rokok elektrik sudah mematuhi aturan.

"Sekitar bulan Desember kita lakukan survei di Bandung, Denpasar dan Surabaya. Sebagian besar sudah patuh. Industri ini yang harus disesuaikan sangat banyak, dan dalam tahap awal sudah banyak yang patuh," ungkap Agus di Balai Kartini, Jumat (21/3).

Orang lain juga bertanya?

Ditjen Bea dan Cukai mendukung penuh industri rokok elektrik ini. Apalagi pada kuartal ke-4 tahun 2018 lalu, penerimaan negara dari tarif cukai elektrik mencapai Rp 30 miliar.

Saat ini, likuid rokok elektrik dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen. Agus menyatakan tarif bisa berubah sesuai dengan pengkajian ulang.

Diharapkan dengan adanya regulasi khusus terkait likuid rokok elektrik dapat menjadi bukti bahwa pemerintah mendukung industri ini serta turut memberikan rasa aman pada konsumen.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan cukai atas cairan rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen mulai 1 Juli 2018. Nantinya, dipastikan akan ada delapan harga likuid yang nantinya beredar di pasaran sesuai dengan ukuran.

Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco.

"Tarif cukainya 57 persen dan berlaku 1 Juli 2018," kata Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo di Jakarta, Rabu (20/6).

Dia menjelaskan, harga tersebut sudah termasuk cukai 57 persen. Itu merupakan harga yang sampai ke tangan konsumen yang sudah diputuskan antara DJBC dan pengusaha vape.

Berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi vape, ditetapkan delapan harga cairan rokok elektrik yang berlaku di seluruh Indonesia. Dari harga terendah Rp 10 ribu sampai Rp 120 ribu paling mahal.

Selain itu, ada dua kategori, yakni cairan vape berkualitas premium (A) dan non-premium (B) serta ada empat ukuran. Untuk kualitas premium, ukuran 15 ml dibanderol Rp 18 ribu, sebesar Rp 35 ribu per 30 ml, ukuran 60 ml seharga Rp 70 ribu, dan Rp 120 ribu per 100 ml.

Sementara kualitas non-premium, untuk ukuran 15 ml harganya Rp 10 ribu, ukuran 30 ml sebesar Rp 20 ribu, sebesar Rp 40 ribu per 60 ml, dan Rp 80 ribu untuk ukuran 100 ml.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya

Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini

Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
FOTO: Geliat Penjualan Rokok Elektrik di Tengah Kenaikan Cukai dan Desakan WHO Larang Vape Aneka Rasa
FOTO: Geliat Penjualan Rokok Elektrik di Tengah Kenaikan Cukai dan Desakan WHO Larang Vape Aneka Rasa

WHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Curhat Produsen Tahu di Purwakarta Keluhkan Harga Kedelai, Pilih Perkecil Ukuran daripada Naikkan harga
Curhat Produsen Tahu di Purwakarta Keluhkan Harga Kedelai, Pilih Perkecil Ukuran daripada Naikkan harga

Naiknya harga kedelai sejak awal November membuat produsen tahu menjerit

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Beberkan Dampak Jika Tarif Cukai Rokok Naik Tiap Tahun
Pelaku Usaha Beberkan Dampak Jika Tarif Cukai Rokok Naik Tiap Tahun

Potensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Penerimaan Negara Lewat Cukai Terancam Turun
Ini Penyebab Penerimaan Negara Lewat Cukai Terancam Turun

Penetapan tarif cukai yang ideal dan tidak eksesif untuk mengurangi perpindahan konsumsi ke rokok yang lebih murah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan
VIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan

Persimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.

Baca Selengkapnya