Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI: Ada yang minta bayar transaksi kartu berlogo GPN di EDC, laporkan!

BI: Ada yang minta bayar transaksi kartu berlogo GPN di EDC, laporkan! Peluncuran Paspor BCA dengan logo GPN. ©2018 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia, Pungky P. Wibowo menegaskan pasca pemberlakuan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), semua kartu debit berlogo GPN dapat digunakan pada semua EDC dari semua bank.

Dia meminta masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemantauan proses pelaksanaan GPN. Jika ada yang menemui kesulitan atau tidak dibolehkan untuk bertransaksi di EDC yang berbeda bank, maka segera melaporkan ke Bank Indonesia melalui pusat pengaduan yang telah tersedia.

"Bisa digunakan di semua mesin EDC di seluruh Indonesia. Kalau temukan di bank tertentu. Mas punya nama bank lain, terus pedagang bilang nggak bisa, laporkan ke kami. Kami tegur banknya dan merchant tersebut akan kena sanksi," ungkapnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (30/7).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, kata Pungky, masyarakat juga diminta tidak segan melaporkan jika masih dikenakan biaya tambahan (surcharge) ketika bertransaksi.

"Tidak ada pungutan oleh merchant. Kalau ada surcharge. Kalau ada laporkan ke kami. Kalau beli terus pedagang bilang pak ada tambahan 2 persen dan sebagainya. Laporkan ke kami. Bank apa, alamatnya di mana. Sampaikan. Itu tidak boleh. Foto, alamatnya, sampaikan ke kami," imbuhnya.

Dia pun mengharapkan pihak perbankan agar dapat menjalankan program GPN ini dengan baik. "Kadang masih ada 10 EDC, padahal hanya perlu satu. Bank-bank harus rukun. Tidak boleh ada ego masing-masing, satu EDC bisa memproses semuanya," tegas Pungky.

Diketahui dengan berlakunya GPN, Bank Indonesia melakukan penyesuaian biaya merchant discount rate (MDR). Biaya MDR pasca GPN berlaku dinilai lebih murah dari sebelumnya.

Untuk transaksi on us, sebelumnya untuk merchant reguler dikenakan biaya MDR hingga 3,5 persen, sekarang jadi 0,15 persen. Untuk merchant khusus pendidikan dari 3,25 persen, menjadi 0,16 persen. Merchant khusus SPBU, dari 3,25 menjadi 0,15 persen.

"Merchant G2P, bansos P2G, dalam rangka bayar pajak, dan donasi dari 3,25 jadi 0 persen. Itu penghematan buat konsumen besar sekali," jelas dia.

"Sementara untuk transaksi off us, untuk regular dari 3,5 persen menjadi 1 persen, merchant khusus pendidikan dari 3,25 menjadi 0,75 persen, khusus SPBU dari 3,25 menjadi 0,5 persen, dan merchant khusus G2P, P2G, donasi, 3,25 persen menjadi 0 persen," tandasnya.

Menurut Pungki, setelah GPN berjalan, jumlah MDR yang harus di bayarkan oleh konsumen setiap harinya turun sebesar Rp 17,77 miliar.

"Sebelum GPN, Rp 25,5 miliar biaya MDR per hari. Setelah GPN menjadi Rp 7,23 miliar. Penghematan konsumen Rp 25,5 miliar kurang Rp 7,23 miliar, menjadi Rp 17,77 miliar lah," katanya.

Kepala Divisi Pengembangan Gerbang Pembayaran Nasional- Direktorat Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI, Aloysius Donanto mengatakan sejak Desember 2017 hingga Juli 2018 rata-rata nilai transaksi harian debit domestik mencapai Rp 17 triliun.

Dia menjelaskan angka tersebut terdiri atas transaksi off us dengan porsi sebesar 5 persen dan transaksi on us sebesar 95 persen. Rata-rata jumlah transaksi harian sebanyak 17 juta transaksi.

"Porsi transaksi debit domestik untuk off us Rp 850 miliar sedangkan on us Rp 16,5 triliun," jelas dia.

Sementara untuk rata-rata pertumbuhan transaksi interkoneksi debit, hingga Juli 2018 Bank Indonesia mencatat pertumbuhan sebesar 107,48 persen setiap bulannya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi

Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia: Perbankan Harus Tanggung Jawab terhadap Uang Rusak di Mesin ATM
Bank Indonesia: Perbankan Harus Tanggung Jawab terhadap Uang Rusak di Mesin ATM

Hal tersebut menanggapi kegaduhan di jagad media terkait ditemukannya uang mutilasi dan uang rusak dari mesin ATM.

Baca Selengkapnya
Pencuri Modus Ganjal ATM Beraksi di Tangsel, Rp107 Juta Raib
Pencuri Modus Ganjal ATM Beraksi di Tangsel, Rp107 Juta Raib

Kedua pelaku, yakni ES dan MS, telah ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Kartu Debit yang Tertelan Mesin ATM
Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Kartu Debit yang Tertelan Mesin ATM

Umumnya, masalah ini terjadi karena terlambat menarik kartu setelah melakukan transaksi di mesin ATM.

Baca Selengkapnya
Nasabah Ngeluh Layanan m-Banking BCA Sering Error saat Tanggal Gajian
Nasabah Ngeluh Layanan m-Banking BCA Sering Error saat Tanggal Gajian

Mengingat, hari ini bertepatan dengan tanggal gajian para karyawan swasta.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Temukan 689 Akun Jasa Pembayaran Terlibat Judi Online dalam Sebulan
Bank Indonesia Temukan 689 Akun Jasa Pembayaran Terlibat Judi Online dalam Sebulan

Selain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Dompet Digital yang Fasilitasi Pembayaran Judi Online, Menkominfo Respons Begini
PPATK Temukan Dompet Digital yang Fasilitasi Pembayaran Judi Online, Menkominfo Respons Begini

Budi menegaskan, e-wallet seharusnya tidak digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal seperti judi online.

Baca Selengkapnya
Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan
Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan

Melakukan penukaran uang dipinggir jalan berisiko merugikan masyarakat atas potensi peredaran uang palsu.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terindikasi Judi Online
Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terindikasi Judi Online

Menurut Juda, langkah pembekuan ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas sistem pembayaran melindungi sistem pembayaran judi online.

Baca Selengkapnya
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku

Setiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Selengkapnya
Ini Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Jakarta dan Depok
Ini Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Jakarta dan Depok

Jelang Idul Fitri, banyak orang mulai menukarkan uang baru ke bank.

Baca Selengkapnya