Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI Keluarkan Aturan Baru Soal Pengelolaan Utang Luar Negeri, Ini Isinya

BI Keluarkan Aturan Baru Soal Pengelolaan Utang Luar Negeri, Ini Isinya Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) tertuang dalam PBI No. 21/1/PBI/2019 yang berlaku mulai 1 Maret 2019. Ketentuan ini menggantikan PBI No.7/1/PBI/2015 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir oleh PBI No.16/7/PBI/2014.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter, Aida Budiman mengatakan PBI ini juga memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengelolan ULN melalui penyempurnaan pengaturan terkait pengelolaan ULN Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing (Valas).Dia menegaskan BI telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN sejak tahun 2005.

Dia menjelaskan, penyempurnaan pengaturan tersebut digunakan sebagai pedoman bagi bank dalam mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar yang lebih transparan sejalan dengan dinamika perekonomian, perbankan nasional dan pasar keuangan domestik.

"Karena part dari sumber pembiayaan dalam negri seperti CAD yang di atas, bawahnya fianancial account disitu masuk ULN yang juga jadi bagian dari aliran modal. BI dalam hal ini punya kebijakan ULN yang komprehensif dan konsisten untuk jaga ULN aman dan terkendali," kata Aida di kantornya, Kamis (24/1).

Terdapat 6 (enam) pokok pengaturan utama dalam ketentuan ini. Pertama, penyempurnaan definisi dan cakupan ULN dan kewajiban bank lainnya dalam valas. Cakupan ULN bank dalam hal ini meliputi utang bank kepada bukan penduduk dalam valas dan/atau Rupiah, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Kedua, perluasan cakupan kewajiban bank sehingga mencakup Transaksi Partisipasi Risiko (TPR). TPR adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement).

Ketiga, penyempurnaan mekanisme dan dasar pertimbangan Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rencana masuk pasar bank untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini. Keempat, penambahan pengecualian terhadap komponen kewajiban bank jangka pendek dan pengecualian syarat permohonan persetujuan rencana masuk pasar.

Kelima, pengawasan oleh Bank Indonesia. Dan keenam, penyempurnaan mekanisme dan jenis sanksi. "Pengaturan ini diharapkan dapat mendorong Bank dalam melakukan pengelolaan ULN dan kewajiban lainnya dalam valas, agar senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagai upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian," ujarnya.

Sementara itu, dia mengungkapkan saat ini posisi ULN Indonesia masih cukup aman. Dibanding negara tetangga, ULN Indonesia terbilang masih kecil.

"Ternyata Indonesia hanya 13,2 persen. Dibandingkan dengan negara-negara tetangga paling dekat Filiphina itu 16,8 persen bahkan Malaysia dan Thailand di atas 40 persen. ULN jangka pendek kita sangat aman levelnya dibandingkan dengan negara-negara lain dan kecil terhadap PDB kita," tutupnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Kini Tembus Rp6.231 Triliun
Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Kini Tembus Rp6.231 Triliun

Posisi ULN pada November 2023 juga dipengaruhi oleh faktor pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global.

Baca Selengkapnya
Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.364 Triliun
Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.364 Triliun

Naiknya utang luar negeri karena penarikan pinjaman, khususnya pinjaman multilateral, untuk mendukung pembiayaan beberapa program dan proyek.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
Demi Rupiah, BI Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen
Demi Rupiah, BI Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen

Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan di level 6,25 persen demi menjaga stabilitas Rupiah.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Sebenarnya Bank Indonesia Terpaksa Masih Tahan Suku Bunga Acuan
Terungkap, Ini Alasan Sebenarnya Bank Indonesia Terpaksa Masih Tahan Suku Bunga Acuan

Erwin menyatakan, penahanan BI 7 Days Reverse Reporter Rate (BI7DRR) ini juga bermaksud untuk menjaga nilai tukar Rupiah yang tengah dalam tekanan hebat.

Baca Selengkapnya
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi Rp6.801 Triliun, Bank Indonesia: Struktur Utang RI Tetap Sehat
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi Rp6.801 Triliun, Bank Indonesia: Struktur Utang RI Tetap Sehat

Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN.

Baca Selengkapnya
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.584 Triliun, BI: Masih Terkendali
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.584 Triliun, BI: Masih Terkendali

Perkembangan ULN tersebut terutama dipengaruhi oleh peningkatan aliran masuk modal asing pada SBN.

Baca Selengkapnya
Dituding Jadi Menteri Suka Ngutang, Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara
Dituding Jadi Menteri Suka Ngutang, Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara

"Utang itu tidak berarti kita kemudian ugal-ugalan, oleh karena itu kita harus hati-hati sekali," kata Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Stabilkan Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen
Stabilkan Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen

Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan menjadi 6 persen.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi Dirut Bank Mandiri Hadapi Fenomena Strong Dolar dan Ketidakpastian EkonomI Global
Begini Strategi Dirut Bank Mandiri Hadapi Fenomena Strong Dolar dan Ketidakpastian EkonomI Global

Bank Mandiri akan terus fokus pada dominasi di bisnis nasabah prinsipal atau wholesale.

Baca Selengkapnya
Utang Luar Negeri Pemerintah Turun Jadi Rp6.489 Triliun, Ini Penyebabnya
Utang Luar Negeri Pemerintah Turun Jadi Rp6.489 Triliun, Ini Penyebabnya

Bank Indonesia (BI) melaporkan, utang luar negeri (ULN) Indonesia pada triwulan I 2024 menurun.

Baca Selengkapnya
FOTO: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen, Ini Alasannya
FOTO: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen, Ini Alasannya

Keputusan mempertahankan suku bunga ini bertujuan menjaga aliran masuk modal asing dan stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca Selengkapnya