Bocoran Kapan UMKM Kelola Tambang
Haanya usaha kecil dan menengah yang diizinkan untuk terlibat dalam bisnis tambang.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum serta regulasi mengenai kriteria dan skema untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dalam pengelolaan bisnis di sektor pertambangan.
Pernyataan ini sejalan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memberikan kesempatan kepada UKM untuk berpartisipasi dalam industri pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Masih belum ada (UMKM) yang mendaftar, karena PP-nya belum selesai. Kita tunggu PP-nya, lalu kita harus bikin Permen (peraturan menteri), baru kita bisa jalan," ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM Jakarta Selatan, pada Kamis (20/3).
Menteri Maman juga menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kementerian lain yang terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, dan Kementerian Investasi/BKPM, untuk menyelesaikan regulasi ini.
"Ini lagi dibahas di kementerian. Sabar, tidak boleh buru-buru," tambah Menteri Maman.
Ketika ditanya mengenai target penyelesaian aturan ini, Maman menegaskan bahwa mereka berupaya untuk menyelesaikannya secepat mungkin.
"(Targetnya) Secepatnya, ini sedang digarap, doakan saja," imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa hanya usaha kecil dan menengah yang diizinkan untuk terlibat dalam bisnis tambang dan memiliki Izin Usaha Pertambangan.
"Tidak (usaha mikro), tidak bisa (terlibat). Itu (yang bisa hanya) kecil dan menengah," jelasnya.
UMKM Kini Bisa Kelola Tambang, Bagaimana Seleksinya?
Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan bahwa pelaku UMKM yang ingin mengelola tambang harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian UMKM.
Ini merupakan langkah lanjutan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), yang membuka peluang bagi pengusaha kecil dan menengah untuk terlibat dalam sektor pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Ya kami Kementerian UMKM diikutkan dalam proses verifikasi pertambangan," kata Helvi kepada media di Jakarta, pada Kamis (20/2).
Helvi menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menyeleksi UMKM yang layak untuk mengelola tambang. Setelah melalui proses verifikasi yang ketat, UMKM yang memenuhi syarat akan direkomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan izin.
"Itu ada aturannya yang ada di Kementerian kemudian melibat ke UMKM kami memverifikasi bener nggak UMKM yang kami usulkan begitu," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa proses seleksi ini bertujuan agar hanya UMKM yang memiliki kapasitas dan modal yang cukup yang dapat mengelola tambang.
"Jangan kita menganggap remeh loh banyak pengusaha lokal itu yang memang punya lahan. Nah apakah mereka dibiarkan jadi penambang liar? Kan nggak mungkin. Nah untuk itulah ada perubahan itu," tegas Helvi.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.
"Dan kami meyakini ini adalah usaha dari pemerintahan Pak Prabowo. Bagaimana sektor-sektor termasuk sumber daya alam itu kan memang harus dikelola secara bertanggung jawab. Salah satunya ya itu melegalkan itu," pungkasnya.
Para ahli menghargai langkah pemerintah dalam memberikan izin tambang kepada UMKM dan koperasi
Keputusan pemerintah dan DPR untuk mengesahkan revisi UU Minerba mendapatkan tanggapan positif dari kalangan akademisi.
Salah satu perubahan yang signifikan adalah modifikasi skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yang sebelumnya sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme lelang.
Kini, terdapat tambahan skema prioritas yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam distribusi sumber daya alam kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk pengusaha mikro, kecil, menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kristian Widya Wicaksono, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), menyatakan bahwa pemberian izin konsesi tambang kepada UMKM dan koperasi dapat mendukung perputaran ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing ekonomi yang selama ini tertekan oleh perusahaan-perusahaan besar.
"Bagus. Saya sepakat kalau mereka sumber dayanya menunjang untuk mengelola tambang. Ini undang-undang [minerba akan bikin] ekonomi bakal bagus," ungkap Kristian dalam sebuah diskusi ekonomi yang diadakan oleh Ikatan Wartawan Ekonomi Bisnis (IWEB) pada hari Kamis, 20 Februari 2025.
