BPJS Ketenagakerjaan diharapkan kurangi ketimpangan sosial
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk mengembangkan dan memperluas cakupan kepesertaannya. Sebab, saat ini Indonesia tengah memasuki masa transisi ekonomi informal ke ekonomi Formal.
Data BPJS Ketenagakerjaan iuran peserta pada April 2016, telah mencapai Rp 14,05 triliun, dengan jumlah peserta penerima upah 13.892.318 peserta, bukan penerima upah 359.785 peserta dan jasa konstruksi 5.006.029 peserta.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta, dalam proses transformasi BPJS Ketenagakerjaan untuk terus mengembangkan dan memperluas cakupan kepesertaan baik itu terhadap pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ia mengatakan, semakin tinggi kadar ekonomi formal sebuah bangsa, maka kemungkinan partisipasinya di dalam skema perlindungan sosial juga akan semakin tinggi.
"Saat ini Indonesia sedang menghadapi tantangan besar untuk mendorong konsep universal coverage yang dipakai di Indonesia agar seluruh warga negara Indonesia bisa terlindungi melalui skema jaminan sosial atau perlindungan sosial," katanya.
Hanif berharap, Indonesia yang masih menghadapi 3 problem klasik yakni kemiskinan, ketimpangan sosial, dan pengangguran, bisa diselesaikan salah satunya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sebab, dengan semakin banyaknya pekerja yang masuk ke BPJS, maka resiko sosial yang dihadapi akan menjadi lebih rendah," katanya.
(mdk/ibs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Inklusi keuangan menjadi salah satu bentuk konkret dari hadirnya BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaSinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.
Baca SelengkapnyaKerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Baca SelengkapnyaProgram Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja
Baca SelengkapnyaKemnaker menggelar kegiatan bertajuk 'Edukasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Bukan Penerima Upah' di Padang.
Baca SelengkapnyaSederet inovasi dan kolaborasi terus diciptakan guna memperluas cakupan kepesertaan serta meningkatkan kualitas layanan bagi para peserta.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Shopee untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh mitra dan pengguna Shopee.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Baca SelengkapnyaSustainibilitas Program JKN ini tak lepas dari peran pekerja informal yang sehat, produktif, dan mampu.
Baca SelengkapnyaKomitmen luar biasa yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah mendapatkan pengakuan dari ISSA.
Baca SelengkapnyaCakupan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal masih sangat rendah, yaitu baru sebanyak 10,13%.
Baca SelengkapnyaMenurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.
Baca Selengkapnya