Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukan Tax Amnesty, Indonesia Butuh Penegakan Hukum ke Pengemplang Pajak

Bukan Tax Amnesty, Indonesia Butuh Penegakan Hukum ke Pengemplang Pajak ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Direktur riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menegaskan bahwa perlunya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty atau program pengampunan pajak tahun 2016 silam. Menurutnya pelaksanaan tax amnesty dipersiapkan secara komprehensif dengan melihat beberapa negara yang telah menerapkan, sehingga dilakukan hanya sekali yang bertujuan untuk mengubah perilaku.

Setelah pelaksanaan tax amnesty berakhir, maka Indonesia dinilai telah memasuki era penegakan hukum terhadap para wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty dan menindaklanjuti wajib pajak yang tidak mematuhi peraturan atau pengemplang pajak.

"Sekarang adalah eranya penegakan hukum, masuk era apa yg harus dilakukan, ditindaklanjuti. Tanpa Tax amnesty jilid II, kita sebenarnya kalau membaca potensi penerimaan pajak, bisa lebih besar. Mereka (wajib pajak) punya cara buat menghindar juga. Tanpa adanya tax amnesty jidil II juga bisa nambah pendapatan jangka pendek,” katanya saat ditemui dalam kongkow bisnis jakarta (14/8).

Dia menilai bahwa tax amnesty sudah dilakukan dengan pengampunan, sehingga tidak perlu lagi adanya kesempatan kedua bagi para wajib pajak yang tidak patuh karena berpotensi akan memunculkan pola pikir bahwa akan ada tax amnesty jilid selanjutnya.

"karena secara teori akan berpotensi mengubah perilaku pembayar pajak. simpelnya kalau diberi harapan diampuni, orang kecenderungannya tak baik. Tax amnesty bukan untuk tambal anggaran. Kalau (dilakukan) berulang-ulang malah berpotensi membuat ketidakpatuhan, berlawanan dengan tax amnesty," tandasnya.

"Tegasnya itu adalah, pemerintah tidak (perlu) melaksanakan tax amnesti jilid 2," ujarnya.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, Darussalam menyebutkan, setelah tax amnesty, sekarang masuk era penegakan hukum. Kalau sekarang masih berharap adanya Tax amnesty jilid II, berarti belum masuk era penegakan hukum. Itu siklusnya, dimana-mana setelah Tax Amnesty yaitu era pengampunan.

Dia menambahkan bahwa tax amnesty sebelumnya telah disosialisasikan secara luas melalui pendekatan kepada masing-masing asosiasi sehingga wajib pajak yang tidak memanfaatkan masa pengampunan tersebut, dikategorikan sebagai wajib pajak yang tidak patuh dan perlu adanya penegakan hukum.

Reporter Magang: Evie Haena Rofiah (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan

Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.

Baca Selengkapnya
Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024
Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024

Berikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya
Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya

Pemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!

Baca Selengkapnya