Di Draf RUU Omnibus Law, Pekerja Konstruksi Tak Bersertifikat Bakal Kena Pecat
Merdeka.com - Pemerintah berencana melarang tenaga kerja konstruksi tak bersertifikat bekerja. Hal ini tertuang dalam draf rancangan undang-undang (RUU) omnibus law cipta kerja.
Seperti tertuang dalam pasal 99 dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa pekerja tak bersertifikat kompetensi yang kedapatan bekerja akan diberhentikan.
"Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja," tulis pasal 99 ayat 1 tersebut.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Apa saja jenis kontrak kerja di Indonesia? Saat ini, ada dua jenis perjanjian kerja di Indonesia yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau tetap.
-
Apa masalah yang dialami pekerja Indonesia? Mereka datang ke Inggris Mei lalu dan dipecat pada Juni. Sejumlah pekerja Indonesia yang bekerja di sebuah perkebunan di Inggris dipecat hanya lima pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Siapa yang termasuk pekerja informal? Ada persepsi yang salah bahwa menjadi influencer merupakan profesi karir yang mudah.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
Sementara, kepada pemberi kerja pekerja tak bersertifikat kompetensi juga akan dikenakan sanksi. Mulai dari denda administratif sampai penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi.
Di ayat 3 bagian dari omnibus law ini menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi bersertifikat yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi dan tidak berpraktek sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan atau standar khusus dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan sertifikat kompetensi kerja, dan/atau pencabutan sertifikat kompetensi kerja.
Dari 5,3 Juta Pekerja Konstruksi Baru 512.070 Kantongi Sertifikat
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) melaporkan, jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat di Indonesia saat ini baru mencapai 512.070 orang. Jumlah ini masih terlalu sedikit dibanding total tenaga kerja konstruksi Indonesia yang ada sekitar 5,3 juta orang.
Oleh karenanya, LPJKN target untuk bisa mensertifikasi sebanyak 500.000 tenaga kerja konstruksi hingga akhir 2019 nanti. Sehingga total pekerja konstruksi nasional bersertifikat bisa mencapai sekitar 1 juta orang.
Ketua LPJKN, Ruslan Rivai, mengatakan upaya ini penting untuk dikedepankan sebab sertifikat menjadi bukti akan kompetensi seorang tenaga kerja konstruksi, yang wajib mengikuti program pengembangan profesi.
"Sebab tenaga kerja harus kita ada program pengembangan keprofesian yang berkelanjutan. Tidak mungkin orang yang sudah tidak bekerja kita kasih sertifikat lagi," ujar dia di Jakarta, Senin (15/7).
Ruslan juga mengabarkan, dari sekitar 512.000 tenaga kerja konstruksi bersertifikat, banyak diantaranya yang masa berlaku sertifikatnya habis tahun ini. Situasi ini membuat pihaknya giat mengkampanyekan program tersebut.
"Banyak yang mati juga sertifikatnya tahun ini. Yang mati harus diperpanjang," tegas Ruslan.
Untuk saat ini, masa sertifikasi hanya berlaku selama 3 tahun saja. Tapi ke depan, dia membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa sertifikasi para pekerja konstruksi hingga 5 tahun. "Saat ini 3 tahun. Ke depan mungkin 5 tahun masa berlaku," pungkas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.
Baca SelengkapnyaKetua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaRekrutmen dan jenjang karir karyawan didasarkan pada kualifikasi dan kompetensi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaUsahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaMisrad menuturkan, pada pengalaman sebelumnya, Kemenag sudah sukses melakukan pencairan santunan ganti untung terhadap warga terdampak lahan pembangunan UIII.
Baca SelengkapnyaPengesahan undang-undang ini mendapatkan dukungan dari publik seiring tekanan besar pada iklim perusahaan.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca Selengkapnya