Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Draf RUU Omnibus Law, Pekerja Konstruksi Tak Bersertifikat Bakal Kena Pecat

Di Draf RUU Omnibus Law, Pekerja Konstruksi Tak Bersertifikat Bakal Kena Pecat Pembangunan jalan layang Blok M-Ciledug. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah berencana melarang tenaga kerja konstruksi tak bersertifikat bekerja. Hal ini tertuang dalam draf rancangan undang-undang (RUU) omnibus law cipta kerja.

Seperti tertuang dalam pasal 99 dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa pekerja tak bersertifikat kompetensi yang kedapatan bekerja akan diberhentikan.

"Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja," tulis pasal 99 ayat 1 tersebut.

Sementara, kepada pemberi kerja pekerja tak bersertifikat kompetensi juga akan dikenakan sanksi. Mulai dari denda administratif sampai penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi.

Di ayat 3 bagian dari omnibus law ini menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi bersertifikat yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi dan tidak berpraktek sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan atau standar khusus dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan sertifikat kompetensi kerja, dan/atau pencabutan sertifikat kompetensi kerja.

Dari 5,3 Juta Pekerja Konstruksi Baru 512.070 Kantongi Sertifikat

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) melaporkan, jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat di Indonesia saat ini baru mencapai 512.070 orang. Jumlah ini masih terlalu sedikit dibanding total tenaga kerja konstruksi Indonesia yang ada sekitar 5,3 juta orang.

Oleh karenanya, LPJKN target untuk bisa mensertifikasi sebanyak 500.000 tenaga kerja konstruksi hingga akhir 2019 nanti. Sehingga total pekerja konstruksi nasional bersertifikat bisa mencapai sekitar 1 juta orang.

Ketua LPJKN, Ruslan Rivai, mengatakan upaya ini penting untuk dikedepankan sebab sertifikat menjadi bukti akan kompetensi seorang tenaga kerja konstruksi, yang wajib mengikuti program pengembangan profesi.

"Sebab tenaga kerja harus kita ada program pengembangan keprofesian yang berkelanjutan. Tidak mungkin orang yang sudah tidak bekerja kita kasih sertifikat lagi," ujar dia di Jakarta, Senin (15/7).

Ruslan juga mengabarkan, dari sekitar 512.000 tenaga kerja konstruksi bersertifikat, banyak diantaranya yang masa berlaku sertifikatnya habis tahun ini. Situasi ini membuat pihaknya giat mengkampanyekan program tersebut.

"Banyak yang mati juga sertifikatnya tahun ini. Yang mati harus diperpanjang," tegas Ruslan.

Untuk saat ini, masa sertifikasi hanya berlaku selama 3 tahun saja. Tapi ke depan, dia membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa sertifikasi para pekerja konstruksi hingga 5 tahun. "Saat ini 3 tahun. Ke depan mungkin 5 tahun masa berlaku," pungkas dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja
Ganjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja

Keluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.

Baca Selengkapnya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Kisah Para Perempuan Tangguh Jadi Operator Tambang
Kisah Para Perempuan Tangguh Jadi Operator Tambang

Rekrutmen dan jenjang karir karyawan didasarkan pada kualifikasi dan kompetensi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah
Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah

Keberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen
Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen

Usahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Demi Ganti Untung, Kemenag Kembali Lakukan Pendataan 236 Lahan Milik Warga Terdampak Pembangunan UIII
Demi Ganti Untung, Kemenag Kembali Lakukan Pendataan 236 Lahan Milik Warga Terdampak Pembangunan UIII

Misrad menuturkan, pada pengalaman sebelumnya, Kemenag sudah sukses melakukan pencairan santunan ganti untung terhadap warga terdampak lahan pembangunan UIII.

Baca Selengkapnya
Dilindungi Undang-Undang, Perusahaan Kasih Penugasan di Luar Jam Kerja Bisa Didenda Hampir Rp1 Miliar
Dilindungi Undang-Undang, Perusahaan Kasih Penugasan di Luar Jam Kerja Bisa Didenda Hampir Rp1 Miliar

Pengesahan undang-undang ini mendapatkan dukungan dari publik seiring tekanan besar pada iklim perusahaan.

Baca Selengkapnya
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan

Aturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya