Direksi Garuda Indonesia dirombak
Merdeka.com - Hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) Tahunan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Jumat (27/04), memutuskan merombak jajaran direksi maskapai penerbangan nasional tersebut.
RUPS Ini merupakan RUPS tahunan kedua yang dilaksanakan Garuda sejak melaksanakan IPO pada bulan Februari 2011.Emirsyah Satar masih dipercaya menjadi Direktur Utama. Sedangkan susunan Direksi Garuda Indonesia mengalami perubahan.
"Perombakan ini untuk peningkatkan kinerja, apapun perubahan ini itu adalah yang dilakukan pemegang saham untuk kebaikan perusahaan itu sendiri," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar di Ritz Carlton, Jakarta, Jumat (28/7).
-
Siapa yang pernah menjadi wartawan berprestasi dan komisaris Garuda Indonesia? Yenny Wahid memiliki cukup banyak sepak terjang dalam ranah berbeda-beda. Ia pernah menjadi wartawan berprestasi hingga komisaris Garuda Indonesia.
-
Siapa yang memimpin Dewan Garuda? Tak ingin ketinggalan, Kolonel Barlian pun membentuk dewan bernama Dewan Garuda pada tanggal 26 Desember 1956.
-
Bagaimana Garuda Mataram dikelola sekarang? Kini Garuda Mataram Motor dikendalikan Indomobil group, yang dimiliki keluarga Sudono Salim.
-
Siapa yang memiliki mobil bernama Garuda? Ilmuwan ini memiliki kendaraan kesayangannya. Bahkan ia menamai kendaraan tersebut sebagai Garuda.
-
Kapan Yenny Wahid menjadi komisaris Garuda Indonesia? Ia menduduki jabatan ini sejak 2020, kemudian mengundurkan diri pada Agustus 2021.
-
Siapa yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan? Karier Frans tidak berhenti sampai situ, ia juga dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 1960-1973.
1.Emirsyah Satar (Direktur Utama)
2.Handrito Hardjono (Direktur Keuangan)
3.Faik Fahmi (Direktur Layanan)
4.Elisa Lumbantoruan (Direktur Pemasaran dan Penjualan)
5.Heriyanto Agung Putra (Direktur SDM dan Umum)
6.Batara Silaban (Direktur Teknik dan Pengembangan Armada)
7.Judi Rifajantoro (Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko)
8.Capt. Novijanto Herupratomo (Direktur Operasi)
Sementara dari susunan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang baru, muncul nama Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono sebagai komisaris utama menggantikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Hadiyanto. Berikut susunan dewan komisaris Garuda:
1.Bambang Susantono (Komisaris Utama)
2.Bambang Wahyudi (Komisaris)
3.Sonatha Halim Jusuf (Komisaris)
4.Wendy Aritenang Yazid (Komisaris)
5.Betti Alisjahbana (Komisaris Independen)
(mdk/oer)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Garuda Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham, dikarenakan masih fokus untuk memperbaiki kondisi ekuitas.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Baca SelengkapnyaJaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.
Baca SelengkapnyaPerombakan direksi esuai dengan hasil keputusan para Pemegang Saham PT MRT Jakarta per tanggal 30 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaWamildan Tsani Panjaitan sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia yang baru, menggantikan Irfan Setiaputra yang menjabat sejak Januari 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaRumor penggantian Irfan dari jabatan Dirut Garuda mencuat jelang RUPSLB 15 November 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaIrfan mengatakan bahwa sebagai seorang profesional, dirinya siap menjalankan amanah jika masih dipercaya menjadi dirut dan ikhlas apabila diganti.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaPencopotan ini dilakukan saat perombakan jajaran direksi Angkasa Pura II.
Baca SelengkapnyaPemegang saham menetapkan Direktur Operasi PT Angkasa Pura (AP) II Wendo Asrul Rose sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama AP II.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaSementara Brigjen Gatot Tri Suryanta sebelumnya menjabat sebagai Irwil V Itwasum Polri
Baca Selengkapnya