Direktur Jadi Tersangka Gratifikasi, Harita Nickel Buka Suara
Perusahaan sangat prihatin terhadap kasus yang diduga melibatkan salah satu direksi tersebut.
Perusahaan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Direktur Jadi Tersangka Gratifikasi, Harita Nickel Buka Suara
Emiten tambang PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel berkomitmen untuk kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum atas ditetapkannya direktur perseroan Stevi Thomas sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Corporate Secretary Perseroan, Franssoka Y. Sumarwi mengatakan, pihaknya patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik," ujar Franssoka dikutip dari Antara, Sabtu (23/11).
Franssoka mengatakan, perusahaan sangat prihatin terhadap kasus yang diduga melibatkan salah satu direksi tersebut, sehingga perseroan pun mendukung penuh segala proses hukum yang memerlukan investigasi lebih lanjut.
Dia menambahkan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perusahaan, baik secara operasional maupun keuangan.
Franssoka juga menegaskan bahwa perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
"Kasus hukum ini tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," kata Franssoka.
Pada Rabu (20/2), KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas menjadi salah satu tersangka dari kalangan swasta.