Dirjen Pajak janji usut kasus perpajakan Wilmar Grup
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berjanji mengusut kasus dugaan penggelapan pajak bermodus restitusi yang diduga dilakukan PT Wilmar Grup. Kejaksaan Agung telah menyerahkan penanganan kasus itu pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Wilmar lain itu kan pengadilan belum masuk. Lagi diperiksa sebagian. Tahun-tahun lalu mereka diperiksa, keluarkan SKP mereka bayar. Selama ini mereka begitu. Jadi belum sampai seperti masalah Asian Agri," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Fuad Rachmany di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/1).
Pemeriksaan pajak terhadap Wilmar Grup terkait masalah administrasi perpajakan tahun 2007-2008. Hingga saat ini Ditjen Pajak belum mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. "Kalau pemeriksaan itu bukan orangnya jadi belum ada tersangka, kita baru membuktikan dari dokumen-dokumen yang ada," katanya.
-
Kapan PPK mulai menjalankan tugasnya? Batas awal masa kerja PPK dimulai pada saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dilakukan proses seleksi PPK.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Dimana situs web untuk cek pajak? Pertama, buka laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ di browser Anda.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Fuad enggan menyebutkan berapa dugaan penggelapan bajak bermodus restitusi yang diduga dilakukan Wilmar Grup. Besarnya nilai restitusi baru dapat diungkap saat di pengadilan seperti kasus tunggakan pajak Asian Agri.
"Nanti di pengadilan itu kan akan diungkapkan semua. Kita tidak bisa ngmong lagi lebih dari itu, (tapi) jangan bilang kita bungkam dong. Memang tidak boleh ngomong gitu,"jelasnya.
Diakuinya, Wilmar Grup selalu membayar pajak setiap ada pemeriksaan yang menyebutkan adanya kurang bayar. Dalam kasus Wilmar, sebagian masih dalam pemeriksaan dan bukti permulaan.
"Kalau pemeriksaan belum ada pidana. Kalau penyidikan itu ada indikasi pidana. Ini kita belum masuk penyidikan. Jadi baru bukti permulaan," katanya.
Tidah hanya Wilmar, Ditjen Pajak juga tengah menelaah kasus-kasus penggelapan pajak perusahaan-perusahaan besar lainnya.
"Semua perusahaan besar umumnya kita periksa. Kalau ada indikasi pidana baru kita masuk ke penyidikan,"ucapnya.
Untuk diketahui, kasus penggelapan pajak bermodus restitusi pajak dua perusahaan Wilmar Group yakni PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) diungkap Komisi Hukum DPR RI setelah menerima laporan dari pegawai pajak KPP Besar Dua pada 2011.
Berdasarkan laporan Isnaeni, MNA dan WNI diduga telah menggelapkan pajak senilai Rp 7,2 triliun.
Beberapa waktu lalu, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mempertanyakan kasus-kasus mangkrak di Kejaksaan Agung.
"Perkembangan terakhir, isu aktual, pengungkapan korupsi Bank Century. Kita juga akan sampai laporan masyarakat kasus-kasus besar, Wilmar grup, kan belum ditindaklanjuti sejak 2007-2009 Rp 3,5 triliun," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/12).
Wakil bendahara umum Partai Golkar ini menjelaskan, dalam kasus Wilmar Grup sudah masuk ke Kejaksaan. Namun nilainya hanya Rp 500 miliar, jauh berbeda dengan temuan yang diperoleh Panja Mafia Pajak Komisi III DPR.
"Kita juga akan minta KPK lakukan supervisi. Aturan kan jelas. Kalau mandeg KPK bisa menarik kasus itu, supervisi," tegas dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, jika persoalan penggelapan pajak Wilmar Grup telah diserahkan ke Dirjen Pajak. Dia lepas tangan dan tak mau dikatakan kasus tersebut mandek di Kejaksaan meski sempat menangani kasus ini.
"Masalah Wilmar itu diserahkan kepada Dirjen Pajak untuk menindaklanjuti. kemungkinan terkait masalah perpajakan," ujarnya secara terpisah.
Dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Dirjen Pajak. Termasuk soal kendala yang sempat dialami Kejaksaan soal pengungkapan kasus itu.
"Tanya di pajak dong. Dirjen pajak," tegas dia. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN selama ini tidak mengetahui status tersangka Indra
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaTimnas Pemenangan AMIN mengonfirmasi juru bicaranya, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan. Dia diduga melakukan penggelapan pajak perusahaan Rp1,1 miliar.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaKejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya