DPR Minta Pemerintah Setop Kontrak PT Vale Indonesia, Ini Respon ESDM
Kontrak operasi PT Vale di Indonesia akan berakhir pada 28 Desember 2025
Kontrak operasi PT Vale di Indonesia akan berakhir pada 28 Desember 2025.
DPR Minta Pemerintah Setop Kontrak PT Vale Indonesia, Ini Respon ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespon permintaan DPR RI terkait penolakan perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Diketahui, kontrak operasi PT Vale di Indonesia akan berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang.
Koordinator Pengembangan Investasi dan Kerjasama Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Dedi Supriyanto mengatakan, perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia akan ditentukan oleh hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim tersendiri. Saat ini, tim tersebut masih bertugas untuk mempertimbangkan kontrak INCO.
"Tegantung kajian tim ya, karena ada kajian tim nya sendiri," ujarnya kepada awak media di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Dedi menegaskan, saat ini, keputusan perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia masih dalam pembahasan negosiasi.
Namun, dia enggan membicarakan lebih detail terkait perkembangan pembicaraan tersebut.
"Masih proses, (kontrak berakhir) 2025 ya, masih proses," tandanya.
Sebelumnya, keberhasilan pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakuisisi PT Freeport Indonesia, diharapkan bisa dilanjutkan dengan menguasai mayoritas saham PT Vale Indonesia, yang kontrak karyanya akan berakhir Desember 2025.
Terkait hal itu, anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar mengatakan, akuisisi PT Vale Indonesia diperlukan sebagai upaya mengembalikan kedaulatan energi Indonesia yang selama ini banyak dikuasai perusahaan asing.
"Penguasaan PT Vale ini penting dilaksanakan, agar Presiden Jokowi mampu mengembalikan kedaulatan Energi yang selama ini banyak dikuasai asing, sejak era pemerintahan Orde Baru," katanya, dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).
Keberanian Presiden Jokowi untuk mengambil alih PT Vale Indonesia menurut Gunhar, bukan saja demi mengembalikan kedaulatan energi bangsa Indonesia, melainkan juga demi melaksanakan amanah konstitusi 1945. Bahkan langkah ini menurutnya juga akan menjadi legacy dan prestasi yang luar biasa pemerintahannya bagi generasi mendatang.
Merdeka.com
Kebijakan penguasaan PT Vale Indonesia menurutnya juga merupakan aspirasi dari para kepala daerah tempat beroperasinya perusahaan itu, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Para kepala daerah tersebut pun sempat menyampaikan aspirasinya kepada Komisi VII dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Dalam RDP sempat berkembang gagasan bagaiaman Mind Id dipersiapkan untuk akusisi saham PT Vale mayoritas sebesar 51%, lebih besar dari saham negara yang saat ini hanya sebesar 20%. Komisi VII pun akan melanjutkan pembahasan Regulasi terkait Divestasi Saham PT Vale, seperti usulan merevisi PP 77 Tahun 2014 mengenai skema divestasi," katanya.
Merdeka.com