ESDM sebut 80 perusahaan nikmati penurunan harga gas
Merdeka.com - Pemerintah menyetujui penurunan harga gas untuk tiga industri yakni pupuk, baja dan petrokimia melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 40 tahun 2016 tentang Harga Gas untuk Industri Tertentu. Di mana, harga gas yang sudah ditetapkan sebesar USD 6 per MMBtu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan terdapat 80 perusahaan yang mendapatkan penurunan harga.
"Ada 80-an lebih ya. Nanti kita tunggu dulu rakornya," kata Wirat, di Jakarta, Rabu (29/3).
-
Apa yang Pertamina turunkan harganya? Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.
-
Mengapa Pertamina turunkan harga BBM? 'Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,' ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
-
Kenapa Pertamina turunkan harga BBM? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Kapan Pertamina turunkan harga BBM? Pada periode 1 November 2023, Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.
-
Bagaimana BPH Migas tingkatkan penggunaan gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
-
Bagaimana cara Pertamina menentukan harga BBM? Dia menambahkan komposisi terbesar dalam menentukan harga BBM adalah harga ICP karena merupakan bahan baku. Jadi kalau harga ICP lebih tinggi dibandingkan nilai tukar maka harga ICP yang dominan menentukan harga BBM tersebut.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan penurunan harga gas akan ditunjuk Kementerian Perindustrian dengan berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian. "Sedang akan dirapatkan di Menko Perekonomian karena dari Kementerian Perindustrian kan rekomendasinya sudah kita terima, industri-industri yang diusulkan mendapatkan penurunan harga gas," katanya.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi disebutkan Penetapan harga Gas Bumi Tertentu untuk industri pupuk, Industri petrokimia, Industri oleochemical, Industri baja, Industri keramik, Industri kaca, dan Industri sarung tangan.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian ESDM, mengatakan ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan seperti cadangan gas bumi dan juga penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaAda pihak yang berusaha untuk menghalau terbitnya kebijakan yang akan memudahkan pelaku industri tertentu.
Baca SelengkapnyaHarga gas bumi akan berpengaruh pada beban produksi industri. Maka, harga murah bisa menjadi salah satu solusinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM menilai pelebaran batas daya ini diperlukan menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis saat ini.
Baca SelengkapnyaInsentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.
Baca SelengkapnyaPembangunan pipa Dusem memiliki dasar hukum yang tercantum dalam peraturan-peraturan dan masuk dalam Proyek Strategis Nasional.
Baca SelengkapnyaHKI berharap dengan adanya RPP ini, sektor industri di Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang dengan pesat.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan industri pengolahan non-migas mencapai 4,64 persen pada triwulan I-2024, yang berkontribusi 72,39 persen terhadap nilai ekspor nasional.
Baca Selengkapnya