Fakta-Fakta Masih Mahalnya Tiket Pesawat, Hingga Menko Darmin Turun Tangan
Merdeka.com - Mahalnya tarif tiket pesawat masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Sebab, hal ini akan mempengaruhi berbagai sektor, dari pariwisata, bisnis, hingga perekonomian dalam negeri.
Pemerintah pun sudah melakukan berbagai cara untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, harga tiket pesawat tak kunjung turun.
Berikut fakta-fakta di balik masih mahalnya tiket pesawat, dan kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan hal ini.
-
Kenapa harga tiket pesawat Nataru mahal? Mengingat, harga tiket moda angkutan udara tersebut masih lebih mahal dibandingkan transportasi umum lainnya.
-
Kenapa tiket pesawat Lufthansa Airlines mahal? Jika Anda melakukan perjalanan bolak-balik dengan Lufthansa dari New York ke Hong Kong, biayanya USD 43.000 atau Rp652 juta (kurs Rp 15.165), jika Anda bepergian dengan kelas satu.
-
Kenapa harga tiket pesawat bisa murah? Melansir laman Traveloka, seorang ahli travel sekaligus editor di Map Happy, Erica Ho mengatakan membayar dengan mata uang lokal untuk membeli tiket pesawat bisa membuatmu lebih berhemat.
-
Dimana bisa dapat tiket pesawat murah? Memilih mendarat di bandara alternatif bisa membuatmu menemukan harga tiket pesawat yang lebih murah.
-
Dimana tempat cari tiket pesawat murah? 'Platform ini memungkinkan Anda melacak tren harga dan mengatur peringatan untuk rute pilihan Anda. Dengan memantau harga selama beberapa minggu, Anda dapat mengidentifikasi waktu terbaik untuk memesan dan memaksimalkan penghematan Anda,' ucap pramugari itu.
-
Apa penyebab kemacetan parah di Jakarta? 'Kalau kemarin itu karena banjir di beberapa titik banjir. Kalau tadi malam hanya kepadatan karena aktivitas masyarakat untuk buka puasa, itu saja,' jelasnya.
Penyumbang Inflasi
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, kenaikan tarif tiket pesawat menyumbang inflasi sebesar 0,03 persen. Sehingga secara keseluruhan kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan menyumbang inflasi sebesar 0,02 persen sepanjang Maret 2019.
Dia mengatakan, sejak awal tahun tarif angkutan udara mengalami kenaikan yang tidak biasa. Hal tersebut menyebabkan beberapa daerah di Indonesia mengalami inflasi seperti Ambon.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengharapkan maskapai untuk mempertimbangkan kondisi pasar. Pemerintah telah mengimbau pihak maskapai untuk menurunkan harga tiket. Hal tersebut berdasarkan pada kondisi pasar yang didukung oleh penurunan harga avtur.
"Kita tidak mendikte perusahaan-perusahaan itu. Jangan salah. Mereka kita sudah beri tahu hey ini sudah turun turun, avtur turun," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (1/4).
Aturan Baru
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan dua aturan baru terkait harga tiket pesawat. Kedua aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Hengki Angkasawan menjelaskan, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.
Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Dalam keputusan menhub itu diatur juga bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.
Turunkan Tarif Batas Atas
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengaku telah memiliki opsi untuk kembali menurunkan harga tiket pesawat di tingkat maskapai penerbangan. Menurutnya, ada dua opsi yang nantinya bakal dilakukan Kementerian Perhubungan dalam menyesuaikan harga tiket pesawat sesuai dengan sub-harga yang telah disepakati.
Dia menilai, salah satu penyebab masih mahalnya tiket pesawat yang ditawarkan oleh sejumlah maskapai pun tidak lepas dari aksi korporasi. Sehingga, tarif batas atas selama ini yang dipakai oleh sejumlah maskapai tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Atas dasar itulah, dirinya mengaku akan mendalami dan mengkaji kembali mengenai tarif batas atas sejumlah maskapai. "Masalahnya kan mereka kan upaya untuk membuat bisnisnya lebih baik, sehingga dia tidak melanggar UU karena dia sesuai dengan tarif batas atas. Saya kemarin sifatnya imbauan untuk menetapkan sub-price. Tampaknya, imbauan itu tidak dipenuhi secara maksimal. Itu yang akan didiskusikan lagi," bebernya.
Menhub Budi mengatakan, rata-rata tarif batas atas maskapai saat ini berada di kisaran 80, 90, hingga 100 persen. Pihaknya pun akan mencoba mengusulkan menurunkan tarif batas atas tersebut setara dengan 80 persen, kemudian diikuti oleh tarif batas tengah dan bawah.
"Sebagai contoh aja, kalau yang paling atas menetapkan average-nya 80 persen. Average ya. Terus middle itu katakanlah average 65 persen. Paling bawah 60-50 persen. Jadi itu tercipta. Jadi ruang yang harganya 50-55 persen itu ada. Ini harapan, ini umpama lah. Jadi belum fix," katanya.
Pemanggilan Pihak Maskapai
Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menggelar pertemuan dengan sejumlah maskapai.
"Beliau (Menteri Perhubungan) sudah maraton bertemu dengan maskapai. Mungkin belum bisa dilaporkan," ujar dia.
Dari pertemuan tersebut, lanjut Djoko, diharapkan akan ada solusi untuk menurunkan harga tiket pesawat. Sehingga masyarakat bisa mudik Lebaran dengan pesawat tanpa terbebani dengan tingginya harga tiket.
Diambil Alih Menko Darmin
Kementerian Koordinator Perekonomian akan mengambil alih persoalan tiket pesawat. Ini dilakukan sebagai tidak lanjut dari masih tingginya harga tarif tiket pesawat pada penerbangan domestik menjelang momen Ramadan dan mudik Lebaran.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan permasalahan tiket pesawat ini harus diselesaikan. Sebab, meski sudah dinaikkan tarif batas bawah, namun pihak maskapai belum juga menurunkan harga tiketnya.
"Kita sudah membicarakan tadi bahwa perlu ada aturan jelas mengenai batas atas dan batas bawah, supaya dipatuhi semua (maskapai)," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Kamis (25/4).
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan rapat koordinasi khusus untuk membahas tiket pesawat. Di mana, Menko Darmin lah yang akan bertindak sebagai pimpinan rapatnya.
"Kami menyerahkan kepada Kemenko Perekonomian. Jadi mengenai jangka waktu, apa yang akan kami lakukan, Pak Menko (Darmin) sepakat untuk ambil bagian dalam mengatur ini," katanya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya penerbangan domestik jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya penerbangan internasional atau ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaMenurut Sandiaga, untuk menurunkan harga tiket pesawat, dibutuhkan tambahan 700 pesawat.
Baca SelengkapnyaBesaran pengaruh harga avtur terhadap tiket pesawat bekisar 20 sampai 30 persen. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga avtur dunia.
Baca SelengkapnyaPolemik mahalnya tiket pesawat domestik Indonesia masih menjadi topik hangat publik.
Baca SelengkapnyaHarga tiket pesawat jadi sorotan belakangan ini. Tak sedikit masyarakat yang menganggap harga tiket pesawat terlampau mahal.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini disampaikan oleh Direktur Pemasaran Pariwisata Nusantara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Dwi Marhen Yono.
Baca SelengkapnyaPemerintah menyebut harga avtur memegang peranan sebesar 39,5 persen terhadap harga tiket pesawat udara.
Baca SelengkapnyaDengan harga yang tidak berbeda jauh, masyarakat Indonesia justru lebih memilih berlibur ke luar negeri dibanding wisata domestik.
Baca SelengkapnyaMenurut Erick, terdapat berbagai aturan yang memerlukan dukungan perubahan agar solusi terhadap harga tiket dapat dicapai.
Baca SelengkapnyaFaktor tingginya harga tiket pesawat domestik yaitu pajak, bea dan avtur.
Baca SelengkapnyaDirut Garuda Indonesia mengatakan bahwa bahan bakar pesawat atau avtur, tidak dikenakan pajak untuk tiket penerbangan internasional.
Baca SelengkapnyaViral keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat rute domestik yang mahal.
Baca Selengkapnya