Ibu Rumah Tangga Tak Perlu Khawatir, Ini Ketentuan Izin Penggunaan Air Tanah ke Kementerian ESDM
Aturan pembatasan ini menyasar pengguna air tanah di atas 100 meter kubik per bulan.
Aturan pembatasan ini menyasar pengguna air tanah di atas 100 meter kubik per bulan.
Ibu Rumah Tangga Tak Perlu Khawatir, Ini Ketentuan Izin Penggunaan Air Tanah ke Kementerian ESDM
Ini Ketentuan Izin Penggunaan Air Tanah ke Kementerian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi pengambilan penggunaan air tanah.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
"Aturan pengendalian penggunaan air tanah ini bertujuan untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk berbagai keperluan,"
kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi, Kementerian ESDM Muhammad Wafid dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Wafid menyatakan, aturan pembatasan ini menyasar pengguna air tanah di atas 100 meter kubik per bulan.
Ketentuan ini menyasar kelompok rumah tangga maupun pengusaha yang memanfaatkan air tanah.
merdeka.com
Dia menganalogikan, penggunaan tanah air sebanyak 100 meter kubik itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter.
Atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter.
"Jadi, air sebanyak 100 meter kubik itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau pengisian 5.000 galon volume 20 liter," tegas Wafid.
Oleh karena itu, Wafid meminta kepada masyarakat Indonesia agar tidak khawatir dalam merespon aturan terkait pembatasan pengambilan air tanah.
Mengingat, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak melakukan pengambilan air tanah melebihi 100 meter kubik sehingga tidak perlu mengajukan izin Kementerian ESDM.
"Karena pemakaiannya rata-rata hanya 20 sampai 30 meter kubik per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan,"
pungkas Wafid.